Breaking News

Diduga Oknum PKBM Perintis Disinyalir Jual Belikan Ijazah Paket C dan Lecehkan Profesi Jurnalis

Jelajah Hukum Sukabumi


Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 tahun 1999 bahwasannya Jurnalis berhak mencari informasi,mengkonfirmasi dan Publikasi. Akan tetapi tidak dengan PKBM Perintis yang seakan-akan Journalis bisa disuap dengan uang receh untuk menutupi kesalahannya, jelas Oknum Ketua PKBM perintis sangat melecehkan profesi Jurnalis dengan tugasnya yang mulia ini.



Berawal dari temuan dilapangan bahwa diduga ada jual beli ijazah seharga dua juta dua ratus ribu rupiah tanpa mengikuti kegiatan di PKBM siswi tersebut dengan usia 18 tahun mendapatkan Ijazah paket C dan harus membayar uang kepada oknum.


Sangat miris sekali bahwasannya ijazah bisa dibeli oleh orang yang berduit, sekan ijazah paket tersebut diobral murah meriah.


Sangat jauh dengan visi dan misi Pendidikan serta tujuan dari pendidikan yaitu mencerdaskan anak bangsa dan menjadikan siswa/siswi berkarakter Indonesia.


Ketika hendak ditemui ketua PKBM Perintis yang berlokasi di Wilayah Ciambar Ohim menyampaikan, setelah kami cek ijazah yang PKBM kami keluarkan itu adalah legal dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, kami hanya menerima uang dari Siswi tersebut sebesar lima ratus ribu rupiah saja adapun ada yang menghargakan dua juta dua ratus ribu rupiah itu adalah oknum.


"Itu pun untuk administrasi seperti penghonoran Guru yang bertugas di PKBM," ucapnya.


Untuk mendapatkan Ijazah paket tersebut para peminat tidak harus mengeluarkan uang banyak serta tidak usah mengikuti proses belajar dan ikut Ujian Nasional, mereka bisa mendapatkan ijazah itu secara instan dengan membayar mulai dari Rp 500.000 hingga satu juta Rupiah.

 

Guna mengetahui praktek jual beli ijazah kesetaraan tersebut, Awak Media melakukan penelusuran untuk mendapat informasi secara detail.


Kami mencoba menemui salah satu warga yang tadinya sempat mau menjadi peserta didik di PKBM berinisial O yang berlokasi di Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.


Sementara saat dihubungi via telpon selular, Ketua PKBM Perintis membenarkan adanya dugaan jual beli Ijazah tersebut. Bahkan dirinya mengakui bahwa pemegang ijazah tersebut pernah mengikuti proses belajar di PKBM itu. Dan ia meminta hal itu jangan di bocorkan ke Dinas terkait, bahkan hingga mau mencoba melakukan penyuapan dengan menawarkan uang Rp 500.000

 

“Iyeu mah jang ngagantian bensin ku bapak rek dibere 500 rebu nya, tapi eungke poe salasa ayeunamah keur teuboga duit. Aya oge ajang bayaran honor heula, mun hayang duitmah bawa heula ijazahna kadieu, memang di umur 18 tahun teu pake biaya. saya geus omat-omatan ari ka bapak mah bayar administrasi 500 rebu ajang kaperluan, tapi teunyaho anu angka dua juta mah,” ujar ketua PKBM dengan logat sundanya yang kental.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum