Breaking News

Seramm,, Ada Pocong di Pintu Gerbang Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi

Jelajah Hukum Sukabumi


Usai menyampaikan aspirasi dalam aksi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di depan kantor Pemda Sukabumi, massa aksi 912 dibawa satu Komando Aksi Hakim Adonara bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (08/12/2021).



Massa aksi tampak mulai beringas saat memasuki kawasan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain menyampaikan beberapa tuntutan di gedung parlemen itu, massa aksi membentangkan beberapa spanduk yang berisi point-point tuntutan aksi 912. Massa aksi menuntut seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk keluar ke pintu gerbang DPRD untuk menemui massa aksi, namun tidak ada satu pun pimpinan dan anggota DPRD yang keluar menemui massa. 


Tuntutan aksi yang dilakukan 16 Ormas-LSM kepada DPRD diantaranya mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempertanggungjawabkan anggaran CSR/TJSL, Merevisi Perda No.06/2014 serta Merombak Forum dan Tim Fasilitator CSR/TJSL, tuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan unsur masyarakat dengan DPRD dan Pemerintah Daerah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Massa Aksi 912 juga menuntut oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk berhenti melakukan transaksi jual-beli paket proyek Pokir.


"Kembalikan anggaran Pokir kepada mekanismenya sesuai dengan hasil Musrenbangda," teriak Hakim Adonara dari atas mimbar aksi 912. 


Massa yang beringas menorobos pertahanan aparat, berhasil diamankan komando Aksi 912 dan tidak selang beberapa lama Ketua DPRD pun tiba di gedung DPRD menggunakan mobil sedan hitam, telatnya Ketua DPRD Sukabumi membuat tuntutan paket proyek Pokir pun berubah dengan teatrikal aksi menabur bunga diatas pocong (simbol) yang bertuliskan DPRD tepat di depan Ketua DPRD.



"Ini sebagai simbol kelakuan oknum-oknum anggota DPRD yang gentayangan dalam praktek transaksi jual beli proyek Pokir yang membuat masyarakat kalangan tertentu kalang-kabut alias gontok-gontokan karena rebutan proyek," ujar Hakim.


Massa aksi 912 juga menuntut DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mempertimbangkan persetujuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) bagi Perumda dan menjalankan fungsi pengawasannya dengan memberlakukan ultimatum sanksi administratif terhadap target PAD dari adanya PMD bagi Perumda setiap tahunnya. 


Selain itu, massa aksi 912 menuntut DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mengimplementasikan Perda Partisipatif dan Perda Zakat bagi pengusaha atas proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.


"Jika inden proyek bisa, mengapa aturan zakat pengusaha untuk mengatasi penyakit-penyakit sosial di tengah masyarakat tidak bisa?" tanya komando aksi Hakim Adonara dalam orasinya.



Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik aksi massa 912, namun massa aksi koalisi 16 Ormas-LSM yang sedari tadi menunggu kehadiran Ketua DPRD lalu mendesak Ketua DPRD untuk menandatangani Kesepakatan Bersama antara massa aksi dan Ketua DPRD. Pulpen dari salah satu peserta aksi serentak disodorkan kepada Ketua DPRD untuk menandatangani Surat Kesepakatan di hadapan para massa aksi 912.


Massa aksi Hakordia dibawah satu komando pun membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawasan jajaran Kabag OPS Polres Sukabumi dan para anggota TNI.


(Irwan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum