Breaking News

MI Sukawayana Bersama Puskesmas Cikakak Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cikakak turut memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi tersebut diberikan melalui sekolah yang ada diwilayah Desa Cikakak, kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiah (MI) Sukawayana Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten  Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jum'at (14/01/2022).


Dr. Rona, salah satu tim kesehatan dari UPTD Puskesmas Cikakak mengatakan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun bertujuan mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok herd immunity.


"Berharap sekali pelaksanaan vaksinasi di sekolah dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, agar bisa terwujud herd immunity bagi anak-anak sebagai upaya mencegah penyebaran virus," jelasnya.


Sementara itu, Salim Ramdani S.Pd.I selaku Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Sukawayana menyampaikan, kenapa program vaksin ini di sekolah? agar guru dan tenaga pendidik serta orang tua bisa ikut bersama-sama. Rekan-rekan puskesmas yang dibantu oleh guru serta tenaga pendidik disekolah, agar bisa melaksanakan vaksinasi ini dan mendukung penuh segala kegiatan Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu imunisasi vaksin anak usia 6-11 tahun.



"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan mempercepat terciptanya kekebalan kelompok, saat ini vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah tingkat SD dan MI dengan target pencapaian 70 persen untuk  wilayah Kabupaten Sukabumi. Kedepan harapan nya kita lebih cepat mencapai herd immunity," harapnya.


Meski sudah divaksinasi, Ia mengingatkan untuk seluruh warga tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus dapat dikendalikan dan pandemi berubah menjadi endemi.


Reporter : Novita

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum