Breaking News

Puluhan Ponton Tambang Timah Diduga Ilegal, Beraktivitas di Daerah Aliran Sungai Celau Desa Sungai Selan


Jelajahhukum.com||Bangka Tengah ~ Puluhan ponton tambang diduga ilegal, yang beraktifitas di daerah aliran Sungai Celau Dusun Bawah, Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, terpantau langsung oleh awak media jelajahhukum.com, Jum'at (29/4/2022).


Para penambang tidak lagi menghiraukan dampak yang akan muncul dari aktivitas tambang tersebut.


Dilokasi, terpantau adanya lubang camui dan air sungai  yang mengalir, berubah menjadi keruh. Di duga salah satu oknum warga sungai selan yang mengkoordinasikan kegiatan tambang tersebut dan oknum tersebut menelpon salah satu wartawan untuk keluar dari lokasi tambang, dan oknum warga tersebut mengakui bahwa Ia lah yang mengkoordinasikan di wilayah Sungai Celau tersebut.


Air sungai menjadi tercemar akibat dari tambang timah ilegal tersebut, sehingga aliran sungai tercemar, di mana kondisi masuknya berbagai zat maupun benda tak terurai, yang mengakibatkan air terkontaminasi dan kehilangan fungsi.


Selain dapat menjadi berbagai sumber penyakit, pencemaran daerah aliran sungai merupakan daerah yang peka terhadap kerusakan dan pencemaran,angin ribut,sedimentasi,pengapuran tanah dan wabah penyakit.


Maka berdasarkan peristiwa tersebut, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang- undang PPLH. Jika penambang timah ilegal tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo, Pasal 104 Undang- Undang PPLH sebagai berikut:


- Pasal 60 Undang undang  PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


- Pasal 104 Undang-Undang PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliyar).


Awak media jelajahhukum.com  mengkonfirmasikan ke camat sungai Selan melalui telepon whatsapp dan mengatakan, kalau dulu sudah pernah di tertibkan, dan pas kami mengecek di lapangan ternyata ada ponton yang tidak digunakan lagi dan di tinggalkan oleh pemiliknya.


"Kami akan koordinasi dengan pihak polsek Sungai Selan untuk sosialisasi kepada masyarakat, dan bukan hanya di celaw saja ,termasuk aktivitas tambang yang merusak pemukiman dan jembatan," ujarnya.



Sementara itu, Kapolsek Sungai Selan saat di hubungi melalui telepon whatsapp mengungkapkan, saya tidak menjabat kapolsek Sungai Selan lagi.


"Sekarang jabatannya kosong sehubungan belum serah terima jabatan," pungkasnya.


Selanjutnya, awak media akan mendatangi pihak-pihak terkait mengenai puluhan ponton ilegal tersebut.


Reporter: Hariyono

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum