Jelajahhukum.com|Banten – Divisi Hukum Lembaga Indonesia Maju((LIM), D.Iskandar Jhon, menyoroti konflik lahan antara Masyarakat dengan PT GAL di Lahan Tanah Negara (TN) Desa Cimanis Kecamatan Sobang , Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tengah memanas.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini harus merujuk pada skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai jalan pengembalian hak masyarakat atas tanah yang telah lama digarap secara turun-temurun.
"Tanah itu sudah digarap masyarakat jauh sebelum hadir nya PT GAL, entah dengan dengan cara apa PT GAL bisa menguasai lahan Tanah negara yang di garap masyarakat setempat masih simpang siur. Namun di sinyalir adanya tindakan penipuan oleh para pihak yang pada akhir nya garapan lahan tersebut dikuasai PT GAL dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang pada berakhirnya menuai polemik. Kalau tanah itu diambil dan dialihfungsikan tanpa kejelasan status hukum dan keadilan sosial, merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Jhon, Jum'at (01/08/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah setempat, khusus nya pemerintah Desa dalam hal ini adalah kepala Desa harus bersikap bijak dan mampu memperjuangkan hak masyarakat dan wajib transparan terhadap masyarakat, tindakan perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas kemanfaatan bagi rakyat.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jelas aturan tersebut menjadi dasar hak masyarakat atas Tanah Milik Negara," tegasnya.
Jhon juga mengingatkan bahwa Banten,Khusus nya Pandeglang merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan fakta-fakta di lapangan serta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
"Pemerintah daerah jangan hanya jadi perpanjangan tangan, tapi harus berani melindungi rakyatnya. Kalau tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk, seperti konflik agraria yang sering kita lihat di Sumatera Utara dan daerah lain," tegasnya.
Jhon pun menyampaikan, kalau tidak segera diselesaikan dengan adil, masyarakat bisa kehilangan hak hidup mereka.
"Kalau tanah itu benar-benar diambil tanpa dasar yang sah, maka kami akan anggap ini sebagai bentuk perampasan," pungkasnya.
(*red)
Social Header