Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Beredarnya video berdurasi satu menit satu detik yang viral di berbagai platform media sosial, berakhir di laporan kan nya ke Polres Kabupaten Sukabumi oleh pelapor Aldy Boom atau yang akrab dengan sebutan paman.
Video yang berdurasi satu menit satu detik tersebut di duga mengandung unsur kebencian dan pelecehan kepada plfisik juga profesi jurnalis berikut martabat seseorang. Video tersebut tersebar luas di jejaraing sosial tiktok dengan akun HADI HARYONO.
Isi durasi video tersebut secara jelas oknum tersebut secara sadar dan tegas telah melontarkan kalimat bernada melecehkan atau ketidak patutan dalam beretika di media sosial, apalagi diri oknum tersebut selalu menggadang-gadang mengaku sebagai ketua umum lembaga tertentu dan merangkap sebagai profesi jurnalis.
"Sungguh di luar kepatutan jika kita melihat kepada aspek kata di prasa kalimat yang sudah di lontarkan yang bersangkutan," ujar ketua Pararaja Kabupaten Sukabumi, Kang Danis Dalam keterangan nya terhadap awak media jumat siang, 26 Desember 2025.
Di ketahui Pararaja mengambil peran untuk mendampingi paman Aldy Boom yang saat ini menjadi pelapor di surat Nomor : STBL/703/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWABARAT.
Berikut lawyer yang di tunjuk pucuk pimpinan bapak AMAR MARUP TENAGA AHLI UTAMA BAPPISUS RI (Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus) kepada Efri Darlin M Dachi, S.E., S.H., M.H.
(DACHI) untuk mengawal dan memastikan kasus ini berjalan cepat tegas dan tentunya, progres kedepan nya harus tetap ter monitor perkembangan nya sesuai perintah bapak.
Melalui keterangan nya, bapak berpesan kita harus merawat dan menjaga kondusivitas dimana pun, jangan segan untuk bertindak jika kita menemukan potensi potensi yang membuat keresahan dan rasis terhadap masyarakat luas.PARARAJA HARUS JADI GARDA TERDEPAN. Hal tersebut di sampaikan nya pada rutinitas di sela-sela pendampingan di Polres bersamaan dengan sejumlah pararaja lain nya yang hadir dalam kegiatan hingga malam menjelang.
(*red)

Social Header