Breaking News

Diduga Lahan Desa Batubelubang di Jadikan Aktivitas Tambang Inkonvensional Ilegal


Jelajahhukum.com||Bangka Belitung - Maraknya pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung umumnya membuat para penambang ilegal tidak menghiraukan lokasi,keselamatan,serta lahan yang di garapnya dan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan baru,di mana lahan desa Batu belubang di jadikan tambang inkonvensional yang diduga ilegal.


Saat diwawancarai salah satu warga tidak mau di sebut namanya oleh wartawan, Ia  mengatakan bahwa Lahan tersebut lahan desa, oleh Ramon warga Batu belubang di buka untuk tambang inkonvensional dan ada salah satu oknum APH yang berinisial B membeking tambang tersebut," ujarnya.


Ia pun melanjutkan bahwa Kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan.


"Masyarakatpun komplain karena akses jalan rusak dan sangat mengganggu warga, saat warga ke kebun dan ke pesantren," terangnya.


Lokasi tambang inkonvensional itu berada di jalan lingkar semujur atas, Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.


Pantauan awak media jelajahhukum.com pada hari Kamis (26/5/2022) terlihat ada aktivitas tambang inkonvensional sedang beraktivitas dan adanya lobang camui serta permukaan tanah yang berantakan,sehingga terkesan lahan desa tersebut rusak akibat aktivitas tambang inkonvensional tersebut dan tak lama kemudian mesin tambang di matikan oleh pekerja tambang.



Salah satu warga yang berinisial IN yang mewakili masyarakat Desa Batu Belubang  mengungkapkan, tolong akses jalan menuju kebun dan pesantren di perbaiki dan bertanggung jawablah.


Di akui oleh Ramon pemilik tambang dan mengatakan, memang benar ini lahan desa, memangnya ada masalah apa dengan lahan desa ini," ucapnya dengan nada tinggi.


Selanjutnya awak media jelajahhukum.com menemui kades Batu Belubang dan mengatakan, langsung aja pak ke PJ kades nya karena saya cuti dan tidak menjabat kades lagi.


"Setahu saya sebulan yang lalu ada Ramon menemui Bu Kades untuk meminta izin pemakaian lahan desa, tetapi Bu Kades tidak mengizinkan terkait lahan desa tersebut kepada Ramon," tuturnya.


Sementara itu PJ Kades Batu Belubang mengatakan bahwa Saya sebagai pj kades baru kurang lebih 1 bulan ,terkait perihal lahan desa yang di buat tambang inkonvensional oleh Ramon, saya tidak tahu kalau lahan desa itu sudah di pakai oleh Ramon untuk membuka tambang inkonvensional.


"Kami dari pihak pemerintah desa Batu belubang tidak pernah memberikan izin bentuk apapun kepada Ramon. Coba pak tanya ke Ketua BPD," ucap PJ kades Batubelubang.



Saat di konfirmasi melalui telepon whatsApp, Ketua BPD Batu belubang sebanyak tiga kali tidak di angkat dan awak media melayangkan pesan whatapps contreng dua hitam dan tidak membalas sampai berita ini di tayangkan.


Selanjutnya awak media jelajahhukum.com pada hari Jum'at (27/5/2022) sekitar pukul 08:30 Wib mendatangi Kantor Camat Pangkalan Baru untuk konfirmasi dan bertemu langsung dengan Sekcam M Tamsil.


Dalam konfirmasi tersebut, M Tamsil selaku Sekcam Pangkalan baru mengucapkan terimakasih pak atas informasinya.


"Siang ini langsung kita chek ke lapangan dan akan kita tindak lanjuti," ucap M Tamsil.


Terkait perihal tersebut, Kapolsek Pangkalan Baru AKP Joko Murtono mengungkapkan, Kami sudah memberikan surat peringatan.


"Dan surat pernyataan untuk menghentikan tambang tersebut," tegasnya.



Untuk diketahui bersama, Tanah Kas Desa  adalah tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.


Dimana dengan mengacu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan.


Reporter: Hariyono

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum