Jelajahhukum.com||Pangkalpinang Bangka Belitung - Rumah Sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.untuk itu perlu di tunjang dengan gedung yang bisa memberikan kenyaman serta keselamatan pengunjung rumah sakit tersebut.
Rumah sakit umum daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Sesuai yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016, adapun persyaratan teknis bangunan rumah sakit meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan.
Adapun aspek tata bangunan yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi dari rumah sakit.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban. Selain itu, struktur bangunan rumah sakit haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan gedung dengan mempertimbangkan fungsi dari bangunan rumah sakit.
Kemampuan memikul beban, baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.
Penentuan mengenai jenis, intensitas, dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Apabila terjadi keruntuhan pada bangunan rumah sakit, kondisi strukturnya harus memungkinkan pengguna bangunan untuk dapat mengevakuasi/menyelamatkan diri. Dalam hal ini, bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan kemudahan di mana harus tersedia jalur dan tanda evakuasi bencana.
Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan rumah sakit, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar yang berlaku. Pemeriksaan keandalan bangunan ini harus dilakukan atau didampingi oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi atas bidang yang telah disyaratkan.
Terkait perihal tersebut, Dalam pelaksanaan dan pengerjaan pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUD DH) Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 47.077.379.000,- diduga di kerjakan tidak rapih, sehingga terkesan asal asalan.
Terpantau langsung oleh awak media jelajahhukum.com saat berkunjung ke bangunan rumah sakit tersebut terdapat :
1) Bekas material masih ada dilokasi di beberapa titik, sehingga terkesan pekerjaan urugan kembali tidak sempurna.
2) Pekerjaan electrikal dan mekanikal belum selesai di kerjakan.
3) Ada keretakan di lantai dasar dan lantai dua.
4) Ada kebocoran pada plafon lantai dua.
5) Pemasangan plin keramik lantai ada yang tidak terpasang terutama lantai atas.
6) Finishing pekerjaan kurang rapi dengan adanya besi cor tidak terpotong dan plasteran dinding serta tiang kasar .
6) di lantai dasar adanya tumpukkan sampah bercampur air.
Ketua DPC Lembaga Antikorupsi Indonesia kota Pangkalpinang, Hendri pun angkat bicara, sangat di sayangkan dana sebesar itu dalam pembangunan gedung baru Rumah Sakit Depati Hamzah Kota Pangkalpinang ini sangat mengecewakan, terbukti begitu banyak temuan dalam pengerjaan pembangunan gedung baru rumah sakit Depati Hamzah tersebut, ada apa ini?
"Mohon untuk Kejari di selidiki serta APH segera turun ke lapangan untuk melihat langsung gedung baru Rumah Sakit Depati Hamzah ini dan saya siap menggiring permasalahan pada pembangunan gedung baru rumah sakit Depati Hamzah ini. Jangan di biarkan dan tindak dengan tegas," cetus Hendri.
Saat di konfirmasi ke PPK Pembangunan gedung Rumah Sakit Depati Hamzah mengungkapkan, terkait adanya kerusakan di gedung itu pihak kontraktor sudah kami Surati untuk segera memperbaiki, karena masih dalam masa perawatan serta kami sudah di audit oleh pihak BPK.
"Mengenai adanya sisa bahan material yang menumpuk itu kami lupa memasukan anggaran pekerjaan urugan kembali ke dalam RAB pekerjaan itu," ungkapnya.
Selanjutnya, Walikota Pangkalpinang saat di konfirmasi melalui pesan whataApp hingga berita ini di terbitkan belum ada balasan, begitu pula dengan Direktur Rumah Sakit Depati Hamzah.
Di minta agar KPK pusat segera turun untuk mengaudit serta memeriksa terkait pekerjaan pembangunan gedung RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana Pembangunan tersebut bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 47.077.379.000,-
Reporter: Hariyono




Social Header