Breaking News

Respon TUNISEL, Ancaman PLN Resahkan Masyarakat Hibala


Jelajahhukum.com|| Nias Selatan - Ancaman pihak PLN memadamkan lampu di wilayah Kecamatan Hibala Nias Selatan, betul-betul membuat masyarakat resah. Kalau ancaman pemadaman itu benar-benar dilaksanakan, pihak PLN bisa dituduh sengaja membuat masyarakat Hibala hidup dalam kondisi gelap gulita.


Perekonomian masyarakat terganggu dan juga akan menggangu anak- anak sekolah tidak dapat belajar dengan baik. Akibatnya, pihak PLN bisa dituduh sengaja membuat masyarakat Hilabala menjadi miskin dan bodoh. Tentu tindakan PLN itu sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk membuat masyarakat maju, sejahtera dan cerdas.


Pemerintah Kecamatan Hibala melalui Camat BEJISOKHI FANAETU harus bertindak netral dan responsif, dapat memediasi antara warga dengan pihak PLN. Pihak warga secara terbuka mengungkapkan apa yg menjadi keluhan dan tuntutan warga baik kepada PLN maupun  kepada masyarakat Hibala.


Pihak Kecamatan harus terbuka/transparan tentang dana kelola sosial yg telah diterima dari pihak PT. TELUK NAULI, sesuai Butir-butir kesepakatan jadwal/waktu pelaksanaan kelola sosial PT. Teluk Nauli kepada masyarakat Kecamatan Hibala pada tahun 2013, berita acara penyerahan dana kelola sosial periode 2017/2018 yg direalisasikan pada tahun 2020, terakhir pada tahun 2021. Untuk diperuntukan kepada para Kepala Desa 17 Desa, Sekdes 17, termasuk honorarium Staf Kecamatan, dan Pemberdayaan, Ormas, LSM, TPH, HPH, PP, juga pemberdayaan Pers/Wartawan (Media).



Dengan nominal 

Kelola Sosial pada MOU :

Tahap 1 Rp.132.150.000,-

Tahap 2 Rp.132.150.000,-

Tahap 3 Rp.132.150.000,-

Jumlah Rp.396.450.000,-


Dana Kesos untuk Kubikasi :

Tahap 1 Rp.73.673.500,-

Tahap 2 Rp.53.053.100,-

Jumlah Rp.126.726.600,-

Jumlah Total Rp 523.176.600,-


Masyakarat memohon agar dana kelola sosial di realisasikan untuk biaya ganti rugi pohon kelapa milik warga yang menganggu aliran listrik PLN tersebut.


Ketua Umum Tunisel, Efri Darlin M.Dachi mengatakan, TUWU NIAS SELATAN "TUNISEL" berupaya melakukan koordinasi dan konsolidasi supaya pihak PLN, Camat Hibala dan aparat desa (kades) atau warga Hibala bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik.


"Sehingga ancaman pemadaman listrik tidak dilaksanakan," ujar Efri.



Efri Darlin M.Dachi pun menyampaikan, agar Camat Hibala BEJISOKHI FANAETU terhindar dari tuduhan "menggelapkan dana kelola sosial" yang telah diserahkan oleh PT Teluk Nauli kepada pemerintahan kecamatan yg di saksikan oleh 17 kepala desa, 17 sekdes dari masing-masing desa harus transparansi lewat rapat kepada warga.


Efri Darlin M.Dachi menghimbau kepada warga pemilik pohon kelapa yang mengganggu jaringan listrik PLN HIBALA jangan terkesan sengaja menghambat pembangunan dengan menuntut ganti rugi yang dinilai terlalu berlebihan.


"Penyelesaian harus ditempuh dalam suasana suka cita,tidak perlu saling ngotot dan merasa paling dibutuhkan, Kepulauan Hibala adalah saudara kita," ungkap Efri Darlin M Dachi, Selasa (03/05/2022).


Ketua Umum TUNISEL pun sudah berkomunikasi dengan Camat hibala, dan Camat hibala merespon dengan baik dan akan segera melakukan rapat bersama warga dan para kades, tidak mungkin kades satu,dua, tiga kades saja yg hadir.


"Camat mengharapkan semua para kades bisa hadir bersama warganya, kades-kades hibala saat ini berada di Teluk Dalam Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan pengurusan pencairan Dana Desa," terangnya.



Ketua Umum Tuwu Nias Selatan "TUNISEL" menyikapi positif dari aduan masyarakat itu lewat chatt grup WhatsApp.


"TUNISEL mendukung secara positif akan melakukan Pendampingan juga  konsultasi hukum kepada warga dan masyarakat Hibala, Camat, Kepala Desa dan warga pemilik pohon kelapa diharapkan ada solusi yang baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan," pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum