Breaking News

Ketum Tunisel Sikapi Pemberitaan Media Terkait Pemeriksaan Saksi dan Meminta Kejari Nias Selatan Lindungi Para Saksi


Jelajahhukum.com|Nias Selatan - Ketua Umum TUNISEL Menyikapi Pemberitaan Media terkait pemeriksaan saksi dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, agar melindungi para saksi dalam proses penyelidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan.


Menindak lanjuti info salah satu media yang beredar, ajari Nias Selatan memberikan konfirmasi melalui Kasi Intel Satria DP Zebua, SH saat dikonfirmasi Selasa, (21/6/2022), pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap 20 lebih Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan. Dari 20 lebih Kepala Sekolah yang dipanggil itu, sudah sekitar 8 orang yang sudah dimintai keterangan.


Hal itu ia sampaikan kepada wartawan media di sela-sela kesibukan, Rabu (22/6/2022).


“Agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang, maka diharapkan Kajari Nias Selatan dan Jajarannya melindungi semua saksi termasuk para Kepala Sekolah yang mau menyampaikan keterangan yang sesungguhnya untuk mengungkap kasus yang sedang diproses itu,” kata Efri Darlin M Dachi 


Advokat muda dari Organisasi PERKUMPULAN ADVOKATE INDONESIA itu juga akan berkoordinasi dan meminta Kejari Nias Selatan supaya melibatkan atau menggandeng pihak Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), sehingga para saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara detail dan terang benderang dan merasa nyaman terutama dari sisi jabatan mereka saat ini sebagai Kepala Sekolah aktif.


Ketum Tunisel menuturkan, hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban terkait setiap kasus yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.


"Dijelaskan dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik,” paparnya.


Tak hanya itu, akan meminta Kepala daerah Nias Selatan (Bupati)  dan Kadis Pendidikan Nias Selatan agar tidak memberikan sanksi, seperti pencopotan dalam jabatan atau mencari-cari kesalahan para kepala sekolah yang sudah memberi keterangan secara benar tertanggung jawabkan oleh mereka.


“Kalau Bupati Nisel dan Kadis Pendidikan Nisel benar-benar mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti yang digaungkan selama ini untuk menolak gratifikasi, maka Bupati dan Dinas Pendidikan diharapkan mendukung para kepala sekolah menyampaikan keterangan dengan jujur di hadapan Penyelidik Kejari. Jangan sebaliknya, diberi sanksi berupa pencopotan atau mencari-cari kesalahan para Kepala Sekolah itu sendiri lalu di copot dan atau di mutasikan,” tegasnya.


Pada prinsipnya, TUNISEL selain pemberdayaan dan advokasi (pendampingan hukum dan mentoring) TUNISEL juga sebagai control sosial terhadap kinerja pemerintah termasuk aparat penegak hukum kegiatan jurnalistik terhadap isu yang berkembang di Nias Selatan.


TUNISEL pihaknya mendukung setiap penegakan hukum termasuk dalam hal pemberantasan korupsi khususnya di bumi Nias Selatan.


“Kita mendukung penuh setiap penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan. Jadi, pihak Kejari wajib menjamin dan melindungi setiap saksi yang akan membuka tabir dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan itu,” ucap Efri DM Dachi.



Demi kepastian hukum, Ia meminta tim penyelidik untuk tidak ragu dan takut mengungkap kasus dugaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan itu.


Di samping itu, ia meminta para kepala sekolah yang dipanggil untuk membuka secara jujur dugaan praktek korupsi di Dinas Pendidikan.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan, Nias Selatan yang dilaporkan Ormas DPK FKI-1 Nias Selatan, sedang dalam tahap proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


*(red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum