Breaking News

Kepala TPI Palabuhanratu Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha Perikanan


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Dinas Perikanan melalui TPI Palabuhanratu menggelar rapat bersama pelaku usaha perikanan, khususnya bagan. Untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/02/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Perikanan yang diwakili oleh Kepala Sub Koordinator TPI, Kepala PPNP (Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu), Sabandar perikanan, serta unsur keamanan dari Pos TNI AL Palabuhanratu dan Satpol air Palabuhanratu serta peserta rapat dari pengusaha ikan bagan dan tenaga kuli bongkar ikan.

Kepala TPI Palabuhanratu David Ibrahim mengatakan, kegiatan hari ini adalah rapat pelaku usaha perikanan, khususnya bagan. Rapat kali ini membahas bagaimana kita melaksanakan peningkatan pelayanan di aktivitas usaha yang memang ini kita lakukan secara bersama-sama.

"Secara teknis kami ingin melaksanakan tertibnya bongkar ikan hasil tangkapan bagan, karena selama ini kami melihat bahwa bongkar ikan bagan ini sepertinya harus diberikan penataan," ucapnya. 

Alhamdulillah, lanjut David, tahun-tahun sebelumnya kami melakukan penataan ke bongkar rumpon dan bisa dilihat mungkin hari ini ada yang bongkar itu bisa dibilang tertib dan kami pun untuk bagan ingin seperti itu, jadi bagaimana SOP yang ada ini bisa dilaksanakan dengan baik dari awal kapal kedatangan. Ikan yang dibongkar di kapal dan ditempatkan di area lelang dan terakhir dilelangkan. Itu akan kami kelola dengan baik.

"Agar terciptanya kondisi usaha yang aman tertib dan nyaman bagi semua pihak, khususnya untuk nelayan yang mendaratkan ikannya di Palabuhanratu, bisa saja orang lokal ke TPI Palabuhanratu atau pendatang lainnya. Misalnya itu ada dari Ciwaru, Cisolok yang memang mendaratkan ikan di TPI Palabuhanratu ataupun kadang kala yang dari luar Provinsi, seperti di Binuangeun dan ini akan kami terapkan," jelas David.

David pun berharap, setelah acara ini kami dapat menunaikan tugas kami memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga masyarakat pelaku usaha perikanan. Khususnya nelayan, pembeli ikan dan pelaku usaha perikanan lainnya.

"Agar mereka mengerti mana hak dan kewajibannya serta agar mereka juga merasa punya tanggung jawab bersama untuk memajukan usaha perikanan, khususnya di TPI Palabuhanratu ini," pungkasnya.

(Andi)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum