Breaking News

14 Orang Bandar Sabu dan Ganja Diciduk Satresnarkoba Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Wanita Pedagang Mie Ayam


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah kabupaten Sukabumi. Polisi juga berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang tersangka, 2 diantaranya wanita. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menggelar Pres Release di halaman Satresnarkoba Polres Sukabumi, Sabtu (15/07/2023).

AKBP Maruly Pardede mengatakan, yang pertama perlu kami jelaskan disini adalah untuk perkara penyalah gunaan narkotika berjenis Sabu, barang buktinya adalah sebanyak 9 (Sembilan) perkara, kemudian untuk penyalah gunaan Narkotika berjenis ganja itu sebanyak 1 (satu) perkara, dengan barang bukti total itu adalah yang bisa di lihat disini dengan berbagai paket. Para pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dalam beberapa kapasitas peran, tapi pada umum nya sebagai pengedar atau bandar, sehingga di amankan di Satnarkoba Polres Sukabumi.

"Adapun 9 (sembilan) perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yaitu yang pertama diamankan 2 (dua) orang, atas nama TR dan NA di wilayah kecamatan Cicurug, kemudian yang ke dua (2) tersangka AR dan NS serta EH itu di amankan di wilayah Kecamatan Cibadak, dengan barang bukti 0,20 gram," ungkap Maruly.


Yang pertama tadi, lanjut Maruly, tersangka TR dan RA serta NA dan SF itu sebanyak 2,24 gram, atau sebanyak 12 paket, sedangkan yang ke tiga 3 (tiga) di amankan sodara MG di wilayah Kecamatan Caringin sebanyak dua paket seberat 27,11 gram, kemudian yang ke 4 (empat) tersangka IN itu di amankan di Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti sebesar 9,48 gram, atau sebanyak 15 paket, yang berikutnya yang ke 5 (lima) adalah tersangka AW di amankan di Kecamatan Cidahu dengan barang bukti 6 (enam) paket seberat 3,44 gram sabu.

"Kemudian yang berikutnya tersangka DG dan DI di amankan di kecamatan Palabuhanratu, dengan barang bukti 6 (enam) paket seberat 10,70 gram, berikutnya lagi adalah tersangka SW di amankan di Kecamatan Cicantayan dengan barang bukti 29 paket dengan total berat bruto sebanyak 7,32 gram," tambahnya.

Kemudian satu orang tersangka berhasil di amankan di wilayah Parungkuda, masih kata Maruly, tepatnya berada di Desa Bojong Kokosan, dengan perkara penyalahgunaan narkotika berjenis ganja sebanyak 12 paket total berat bruto sebanyak 2,45 kg.

"Jadi dari beberapa tersangka ini total ada 14 orang, 14 tersangka yang di amankan 12 laki-laki dan 2 wanita, dan total barang bukti yang di amankan jenis sabu sebanyak 108,01 gram berat bruto nya, kemudian untuk barang bukti jenis ganja total berat bruto nya sebanyak 2,45 kg," jelasnya.


AKBP Maruly pun menjelaskan, Adapun modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka ini adalah memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara berteransaksi baik itu bertemu langsung atau sistim tempel atau dititipkan.

"Para tersangka ini di terapkan dengan undang-undang Narkotika yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai pasal 114,112 atau 111, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," pungkas Kapolres Sukabumi diakhir pres release nya.

Saat ditanya Kapolres Sukabumi, ke dua wanita yang jadi bandar tersebut mengaku kesehariannya sebagai penjual mie ayam sambil menjual Sabu.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum