SUKABUMI, jelajahhukum.com _ Terkait adanya dugaan kuota BBM subsidi jenis Pertalite yang diperjualbelikan oleh pedagang eceran dengan memakai surat rekomendasi nelayan, maka awak media pun mengkonfrmasi ke SPBU COCO Pertamina dengan Nomor 31.433.01, yang terletak di Jalan Raya Cisolok-Pelabuhan Ratu No. KM.10, RT.01/RW. 02, Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat dan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Penanggung jawab SPBU Cisolok Andi menjelaskan terkait prosedur yang di terapkan di SPBU ini, kita salah satu SPBU yang di tunjuk oleh Dinas Perikanan untuk melayani penjualan BBM tertentu yang dapat di gunakan oleh nelayan yang berada di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jabar.
"TPI yang ada di Kecamatan Cisolok ini ada 2 TPI dan mereka yang melakukan pembelian BBM menggunakan jerigen/drum itu harus membawa rekomendasi dari Dinas Kelautan. Itupun jumlah banyaknya minyak yang di berikan terbatas sesuai dengan jenis perahu/kapal yang di gunakan dan rekomendasi yang di berikan oleh pihak dinas," terangnya.
Andi pun menyampaikan bahwa yang sudah berjalan ada kurang lebih 150 surat rekomendasi dari dinas dengan jumlah minyak yang paling sedikit sekitar 700 liter, sampai paling banyak 1000 liter untuk satu nelayannya.
"Itupun untuk jangka waktu satu bulan," ungkap Andi selaku penanggungjawab di SPBU Cisolok, Selasa (18/07/2023).
Kami tidak melayani pembelian yang tidak membawa rekomendasi dari dinas kelautan, lanjut Andi, sejauh ini kami melakukan penjualan seperti itu.
"Kalau yang berkaitan dengan pembelian yang mengatasnamakan nelayan dan di jual ke umum oleh para pengecer secara aturan itu sudah jelas tidak boleh dan saya baru tahu sekarang dari rekan-rekan wartawan. Apalagi sampai ada yang keluar dari wilayah Jawa Barat," ucap Andi.
Dengan adanya kejadian ini, masih kata Andi, tentunya saya akan menindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Bagaimanapun itu tidak boleh, apalagi mengatasnamakan nelayan. Tentunya saya juga akan memanggil para pelaku untuk di mintai keterangan dan kalau terbukti terjadi seperti itu, kami akan menghentikan penjualan terhadap mereka," tegas Andi.
Sementara itu, awak media pun mendatangi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk mengkonfrmasi terkait surat rekomendasi, Kabid tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mirna mengatakan, kami hanya memberikan rekomendasi terhadap para nelayan yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, dan rekomendasinya pun kami sesuaikan dengan perahu/kapal yang mereka gunakan.
"Karena masing-masing kapal ada beberapa yang beda mesinnya, ada yang lebih besar, sehingga rekomendasi untuk mendapatkan BBM nya ada yang lebih banyak. Kalau tidak salah di 2 TPI yang ada di wilayah Cisolok ini ada sekitar Lima kapal yang lebih besar, sehingga itu rekomendasinya beda. Paling banyak sekitar 1000 liter untuk satu bulannya, dan data saat ini tidak terlalu banyak yang membuat rekomondasi ke dinas, kalau tidak salah sekitar 200 nelayan. Kami tidak pernah menganjurkan untuk melakukan pembelian secara kolektif apalagi mengatasnamakan koperasi," jelas Mirna.
Mirna menjelaskan, kami tidak akan memberikan rekomendasi lagi terhadap mereka yang menyalahgunakan rekomendasi tersebut.
"Kalau bapak-bapak menemukan hal seperti itu dan tahu namanya, tolong informasikan ke pihak kami. Supaya kami tidak salah memberikan rekomendasi tersebut," pungkas Mirna di ruang kerjanya.
(Hermawan)


Social Header