CIANJUR, Jelajahhukum.com _ PKBM Bina Insan Mulia yang berada di Desa Panyindangan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 43271, yang di duga di jadikan sebagai penghasil uang oleh Teti Mulyati selaku Kepala di PKBM tersebut.
Dugaan penyalahgunaan PKBM terungkap di saat awak media meminta informasi terkait warga belajar yang ada di PKBM Bina Insan Mulia, di ungkapkan Teti di kantornya, untuk warga belajar yang ada di PKBM ini yang di buatkan BOPnya hanya 75 orang aja dari dua jenjang, paket B dan pkaet C.
"Kalau untuk paket A tidak ada dan kami menerima BOP nya juga kecil sekitar 6 juta rupiah, dan untuk warga belajar di PKBM ini tidak ada yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), terakhir ada yang dapat di tahun 2021. Untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023 tidak ada," jelasnya, Sabtu (09/09/2023).
Sementara ketika awak media membuka sistem informasi BOP dan PIP ternyata, untuk warga belajar yang di bayar BOP nya sebanyak 90 orang dan warga belajar juga ada yang di berikan PIP oleh pemerintah sebanyak 25 orang dengan nilai uang PIP keseluruhan Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) di tahun anggaran 2022.
Dengan ada selisih warga belajar yang di bayar BOP nya 15 orang dan tidak di akui ada warga belajar penerima PIP. Diduga ini salah satu bukti bahwa PKBM di jadikan ajang mencari Mata pencaharian.
Selain itu juga, penyalahgunaan PKBM Bekerjasam dengan pihak koordinator wilayah kecamatan yang ada di zona V, karena menurut Teti, saya memberikan informasi informasi seperti itu karena di suruh oleh pak Dendi.
"Kata pak Dendi, kalau ada wartwan atau LSM jangan bilang tentang PKBM yang sebenarnya," pungkas Teti.
(Hermawan)

 
Social Header