Breaking News

Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang Diduga Terbitkan Izin Perusahaan Tidak Sesuai Zonasi

 


Jelajahhukum.com|Banten - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) DPW Provinsi Banten telah meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya perusahaan yang berdiri di zona pemukiman. Hal tersebut disampaikan kepada pelaku usaha maupun dinas terkait melalui surat dengan nomor : 050/KL/LSM/GMBI/WILTER BANTEN/VI/2022, Pada tanggal (9/06/2022). Karena perusahaan yang berdiri di zona pemukiman tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar. 


Sebut saja "NC" Selaku masyarakat Dukuh Pinang Gawir, mengeluhkan dengan dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan PT. Karya Sejati Readymix (KSR). Salah satunya adalah polusi udara dan kebisingan suara dari suara mesin atau kendaraan yang keluar masuk perusahaan. 


"Dikarenakan jam operasional perusahaan yang tidak menentu, terkadang sampai tengah malam masih beroperasi sehingga masyarakat merasa terganggu," ucap NC, Sabtu (23/07/2022) 


Disampaikan oleh H. Nasir Al Afghani Selaku Sekertaris LSM GMBI DPW Provinsi Banten, Kami sudah meminta kepada beberapa Dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk dapat beraudensi pada tanggal (11/07/2022), permohonan tersebut disampaikan 3 hari sebelumnya. 


"Namun dinas DPMPTSP dinilai kurang profesional dalam hal birokrasi reformasi terkait pelayanan pengaduan, karena Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang memberikan konfirmasi pembatalan audensi melalui WhatsApp seluler kepada LSM GMBI pada hari akan diadakannya audiensi dengan alasan ada rapat dadakan," tutur H. Nasir. 


Rencananya, audiensi tersebut akan di jadwalkan ulang oleh Dinas DPMPTSP selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari. Namun sampai hari ini belum ada konfirmasi lagi.



Sementara itu, Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI DPW Provinsi Banten berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dapat segera mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011.


"Hal ini akan secepatnya kami sampaikan juga kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi isu publik dan tidak terjadi aksi gerakan moral," pungkas Andi.


Reporter: Riki

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum