Breaking News

Diduga Adanya Kebokbrokan PKBM di Kota Serang Diketahui Kabid PNF, Sampai di Fasilitasi Penyogokan Terhadap Oknum LSM


KOTA SERANG, Jelajahhukum.com _ Keberadaan PKBM di Kota Serang jelas terlihat banyak melakukan manipulasi data warga belajar /peserta didik, seperti informasi yang di sampaikan kepala PKBM Abdi Pertiwi M. Yusup.

"Untuk warga belajar di PKBM Abdi Pertiwi sebanyak 124 orang tahun ajaran 2022-2023 dan untuk tahun ajaran 2023-2024 juga," ungkap M Yusup.

Sementara data yang tercantum di dapodik tahun ajaran 2022-2023 sebanyak 251 orang dan di tahun ajaran 2023-2024 sebanyak 281 orang.

Bukan hanya di PKBM Abdi Pertiwi saja, di akui juga oleh Kepala PKBM Ummatan, Nuriman mengatakan hanya 120 orang saja dengan nilai uang di terima Rp 120.000.000, sementara di SK penerima bosp tahun 2023 sebesar Rp 157.900.000. Senin (25/03/2024)

Keterangan dari dua kepala PKBM tersebut,  sekaligus ketua forum dan wakil forum di kota serang, jelas terlihat sudah melanggar aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, di ikuti oleh PKBM Insan Madani selaku anggota di forum PKBM di kota serang, di duga melakukan hal yang sama, terlihat dari pengakuan terhadap awak media, yang di akui Haerudin terhadap awak media, warga belajar yang di bayarkan BOSP nya tahun anggaran 2023 hanya 33 orang saja, sementara di SK penerima BOSP sebanyak 60 orang, dengan nilai uang di terima sebesar Rp 105.100.000.

Dengan informasi yang di sampaikan ketua, wakil ketua dan anggota di forum PKBM kota serang jelas mereka di duga melakukan pelanggaran dan itu juga ada indikasi kerjasama dengan pihak dinas pendidikan.

Melihat dari keterangan yang di akui Yusup selaku Ketua forum, dan (N) selaku anggota dari forum tersebut, dan di ketahui oleh Kabid PNF, untuk melakukan penyogokan terhadap oknum LSM atas pelanggaran yang di lakukan oleh para pengelola PKBM di kota serang, agar tidak di laporkan dan di tindaklanjuti oleh penegak hukum.

Dari persoalan yang terjadi di PKBM kota serang, pemerintah mestinya menindak tegas, bukan malah di tutup-tutupi, seperti yang di lakukan oleh Kabid PNF.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum