
Jelajahhukum.com|LEBAK - Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali di Indonesia, insiden semacam ini berulang kali mencederai kebebasan pers.
Seperti terjadi kepada seorang wartawan media online Global Investigasi news (Sahran) yang saat melakukan peliputan pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sahran diduga mendapatkan intimidasi sampai terjadi pemukulan dan larangan saat mengambil gambar kegiatan pekerjaan tersebut, oleh oknum pelaksana proyek rabat beton Sarana Prasarana fisik Desa, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, dengan nilai Rp.110.000.000.00,
"Waktu itu sekitar pukul 10.15 WIB hari Rabu, saya sedang meliput pembangunan jalan rabat beton di Desa Girimukti yang diduga tidak memakai hamparan plastik dan saya mempertanyakan soal itu serta mengambil gambar proyek tersebut. Namun tiba-tiba saya dihampiri oleh pelaksana proyek (Suhendi), dan dia tanpa basa basi memukul bagian dada saya sebanyak 2 kali dan kepala saya 2 kali, dia melarang saya untuk mengambil gambar kegiatan, atas terjadinya kasus ini saya didampingi kabiro saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cilograng Polres Lebak," kata Sahran, Rabu (13/08/2025).
Untuk itu, tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Dalam hal ini Wawan Gunawan selaku Kabiro media Global Investigasi news mengatakan, dengan adanya kasus ini saya akan tindak lanjut ke jalur hukum atas dugaan pemukulan terhadap Sahran, anggotanya.
"Saya akan bawa ke jalur hukum dan ini sudah jelas melanggar aturan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, karena anggota saya sedang menjalankan tugas peliputan," pungkasnya.
Pasalnya, lanjut Wawan, peristiwa pemukulan terhadap Sahran, menjadi catatan serius dan mendalam tentang pentingnya perlindungan hukum bagi para jurnalis di lapangan.
"erja-kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, tetapi bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan berfungsi," tegasnya.
(*red)
Social Header