Breaking News

Seorang Aktivis Senior Banten Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Ruas Jalan Simpang Malingping - Bayah, Diduga Tidak Berkualitas


Jelajahhukum.com|LEBAK - Pekerjaan preservasi  jalan Nasional di ruas jalan Simpang Malingping - Bayah mendapat sorotan tajam dari seorang Aktivis senior Banten, yaitu Wijaya Darma Sutisna, Kamis (14/08/2025).

Ia mengatakan bahwa pekerjaan tersebut terlihat rekan-rekan aktivis. Ada apa ini dengan projek Preservasi yang konon di kerjakan oleh salah satu Subkontraktor di Lebak, entah yang keberapa ini?

"Ada apa dengan proyek preservasi jalan nasional tersebut, banyak sekali aktivis dan wartawan (oknum_red) yang terlibat di projek itu. Apa kepentingan nya? lalu siapa nanti yang mengawasi dan mengkritisi hasil dari pekerjaan agar mempunyai nilai ekonomis yang tinggi (pekerjaan tersebut ber'kwalitas). Apakah rekan aktivis harus begitu di era sekarang," kata Entis Bule, sapaan sehari - hari Wijaya Darma Sutisna

Kalau mau begitu, masih kata Entis Bule, coba rangkul juga rekan-rekan yang ada di Bayah, jangan sampai ada ketimpangan.

"Ini yang saya lihat dan saya dengar, rekan- rekan yang di akomodir hanya sebagian saja, se'olah-olah yang lain tidak punya kapasitas. Koordinasi macam apa ini? apa yang lainnya di anggap buta atau tidak ada, atau juga di anggap tidak mengerti atau memang sebagian kami di anggap tidak ada. Kalau memang begitu berarti kami harus bergerak sesuai tupoksi," tegasnya.

Entis Bule pun menerangkan bahwa sementara hasil dari pekerjaan di lapangan diduga terlihat tidak berkualitas.

"Contoh di sejumlah pekerjaan tembok drainase, terlihat jelas sekali dari mulai penggunaan material batu, pasir, yang di gunakan di duga tidak berkualitas, sampai material pasir laut di ganti degan pasir kuarsa, bahkan ada yang menggunakan hebel, dan terlihat kan hasilnya seperti apa," terangnya.

Begitu juga dengan cara gelar cor beton, lanjut Entis Bule, kami melihat dari mulai nyeting media untuk gelar beton, diantaranya pasang bagisting saja sepertinya kurang tepat waktu. Apa pasalnya? sekira gelar cor beton itu belum bisa di lakukan, seting bagisting dan sebagainya jangan panjang - panjang, kasian juga pengguna jalan macet sampai lama.

"Kami berharap Subkontraktor yang sebagai pelaksana di kegiatan pekerjaan preservasi jalan Nasional III Wilayah Banten, ruas jalan Simpang Malingping - Bayah, harus di lakukan dengan cara profesional," pungkas Entis Bule.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum