Breaking News

Program DD Tapos Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang TA 2022 di Pertanyakan

 


PANDEGLANG, Jelajahhukum.com _ Program Dana Desa (DD) Tapos Tahun Anggaran (TA) 2023 di nilai simpang siur. Hal tersebut diketahui ketika awak media melakukan konfirmasi mengenai program ketahanan pangan (Ketapang) yang bersumber dari DD TA 2022 terhadap Kades Tapos, Saju Mulyana.

Awalnya, Saju mengatakan bahwa program Ketapang tersebut untuk bibit jahe di kelola oleh tiga kelompok tani (Poktan). 

"Untuk program Ketapang berupa bibit jahe senilai Rp 47.000.000 pada tahap satu dikelola oleh Koptan/Poktan Usman yang berlokasi di Kampung Gedong. Kemudian untuk tahap dua dan tiga dengan nilai Rp 47.000.000 di kelola oleh Ketua TPK, Eli dengan lokasi yang sama yaitu di Kampung Gedong," kata Saju.

Namun selang beberapa waktu, Kades Tapos Saju Mulyana meminta agar Bendahara Desa Tapos, Neni yang merupakan anak kandungnya untuk memberikan keterangan terhadap wartawan. 

Anehnya, Neni memberikan keterangan yang berbeda. Bahwasanya program Ketapang hanya muncul di tahap satu saja.

"Gak mungkin program Ketapang muncul di tiga tahap dengan nilai yang sama dan peruntukan yang sama," ujar Neni.

Akan tetapi keterangan Neni juga anehnya berubah lagi, bahwa benar adanya program Ketapang ada di tahap lainnya, bukan hanya di tahap satu saja.

" Iya ada untuk program Ketapang, tapi peruntukannya untuk Jalan Usaha Tani (JUT),"  tutur Neni.

Keterangan tersebut sontak saja mengundang pertanyaan masyarakat.

"Jadi kebenaran nya seperti apa. Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan supaya persoalannya menjadi terang benderang dan bukan program Ketapang saja, banyak item program DD lainnya yang di nilai janggal," tegas salahsatu sumber yang meminta agar identitas nya di rahasiakan, Sabtu (27/04/2024).

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum