Breaking News

Pelaku Penganiayaan Atau Pembunuhan di Perumahan Frinanda Berusaha Melarikan Diri, Akhirnya di Tangkap Tim Buser Reskrim Polres Sukabumi


SUKABUMI, Jelajahhukum.com - Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban Sutarjo alias Ceceu (54). 

Kapolres Sukabumi Akbp Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman membenarkan informasi penangkapan pelaku pada saat dikonfirmasi awak media. 

"Alhamdulillah, benar tim yang dipimpin Kasat Reskrim telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Parungkuda," jelas Aah, Sabtu (04/05/2024) siang ini. 

Aah menjelaskan, pelaku ditangkap petugas di bis angkutan umum jurusan Palabuhanratu - Bogor dalam upayanya melarikan diri. 

"Tim yang dipimpin Kasat Reskrim menerima informasi bahwa pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban dengan menumpang angkutan Bis," kata Aah.

"Saat ini pelaku berinisial A sudah diamankan untuk proses pemeriksaan petugas," aambungnya Aah

Sedangkan untuk motif dari pelaku yang diduga melakukan dugaan penganiayaan atau pembunuhan, Aah mengatakan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. 

Seperti diberitakan sebelum nya warga perumahan Frinanda Blok B 1/1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dihebohkan dengan temuan Korban Sutarjo Alias Cece yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB dinihari. 

Atas kejadian tersebut Polisi dari Polres Sukabumi bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum