Breaking News

Klarifikasi Terkait Dugaan Pembangunan yang Tidak Direalisasikan di Desa Gunung Tanjung, Kasibinwasdes: Pembangunannya Ada Tidak Fiktif

(Caption: Kasibinwasdes Kecamatan Cisolok, Dani Mulyadi)

Jelajahhukum.com|Sukabumi - Terkait adanya dugaan dari salah satu warga terkait adanya pembangunan yang tidak direalisasikan di Desa Gunung Tanjung Kecamatan Cisolok anggaran 2024, Kasibinwasdes Kecamatan Cisolok Dani Mulyadi langsung terjun ke lapangan.

Sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020 mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya tugas Kasibinwasdes.

Kasi (Kepala Seksi) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Binwasdes) di Kecamatan memiliki tugas utama untuk memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayah kerjanya. Tugas ini meliputi fasilitasi penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan pendampingan desa. 

Kasibinwasdes Kecamatan Cisolok Dani Mulyadi mengatakan, setelah adanya kabar tersebut saya langsung bergegas turun kelapangan, apakah benar atau tidak?

"Setelah saya menanyakan langsung ke sekdes yang mewakili pak kades waktu itu ternyata pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga oleh salah satu warga yang tidak direalisasikan itu tidak benar, karena pembangunan tersebut itu ada di kampung tipar," ujarnya, Senin (28/04/2025)

Jadi terkait dugaan itu tidak benar ya, lanjut Dani, dan wajar saja warga mempertanyakan pembangunan-pembangunan apa saja yang dilaksanakan di tahun anggaran 2024.

"Insya Allah Desa Gunung Tanjung akan lebih transfaran lagi kedepannya," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum