Jelajahhukum.com|LEBAK - Niat baik pemerintah membangun infrastruktur di daerah diduga kurang pengawasan berbagi pihak, dari kementrian maupun dari instansi hukum terkait dan diduga menjadi pembenaran bagi para oknum, bahwa kegiatan itu sudah sesuai dan tepat sasaran. Separti halnya Pembangunan (TPT) di Kantor Desa Cikadu, dimana pengerjaan fisik tahun 2023 diduga menyunat dari Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 30.000.000, sangat di sayangkan ketika Awak media mengecek kelokasi di pekerjaan tersebut tidak menemukan Papan Informasi Anggaran.
Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, fisik pembangunan (TPT) kantor desa cikadu Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Selasa (6/5/2025), Panjang hanya berukuran sekitar 12 meter dan tinggi kurang lebih sekitar 2 meter atau 3 meter dan telah menelan biaya yang amat besar, hal ini terindikasi adanya penyimpangan diduga jadi ajang korupsi yang di lakukan oleh oknum Kades Cikadu inisial (AN).
Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi (AN) selaku Kades Cikadu dan menanyakan perihal pembangunan TPT di kantor Desa Cikadu perihal pengerjaan fisik tahun 2023, saat itu bertemu langsung di ruangan umum kantor desa, karena diduga dan di anggap ada yang janggal.
"Itu sama sekali belum terbayar, kalau sifatnya Ingin jelas berarti kita harus ngobrol dengan pendamping desa atau PDTI, kalau tentang itu apabila kita dari desa mengada-ngada, Hubungi saja pendamping desa atau (PDTI) selaku pembuat RAB," kata AN
AN pun menyampaikan bahwa memang belum terbayarkan pada tahun 2023, Tapi kalau TPT tidak di bangun lebih dulu maka pembangunan tidak akan terwujud. Sementara di anggaran tidak menganggarkan itu, soalnya Anggaran dana sekian itu sudah di plot untuk membangun gedung kantor desa.
"Seperti kita membangun jalan sementara kita harus menangani yang lebih darurat dulu begitu, sementara di rekening desa tidak ada uang lagi, soalnya tidak ada anggaran di APBDesnya, ya kita bagaimana cari solusi, Nah kita ngambil Anggaran di tahun berikutnya" terang AN.
AN pun menjelaskan bahwa awalnya sebelum pengerjaan TPT berjalan kita konsul dulu dengan pendamping desa dan pihak PDTI.
"Kata pihak PDTI Sudah komitmen, silahkan itu bisa di bangun siapa saja masyarakat yang punya modal kita anggarkan di tahun berikutnya," kata PDTI yang di terima oleh (AN) selaku Kades Cikadu.
Waktu tahun 2024 itu tidak di Anggarkan, lanjut AN, soalnya sudah di plot ke pembangunan fisik yang lain, nah tahun ini 2025 kita anggarkan.
"Jadi waktu awal menggunakan dana talang dari Suryadi pihak material CV Alnijar dari Sukabumi Jawa Barat, semuanya sebesar Rp 30.000.000 dan sampai saat ini juga belum terbayar tapi sudah kita anggarkan di tahun ini," ujar Kades AN.
Teramat heran jawabannya AN tidak jelas ketika saat awak media meminta nomor kontak handphone Suryadi agar bisa mengkonfrmasi selaku penyandang dana talang, AN pun tidak bisa memberikan karena tidak memberikan nomer kesembarang orang.
"Nanti dulu mau nanya-nanya dulu, soalnya saya tidak bisa memberi nomor handphone kesembarang orang," pungkas AN.
(Dedih)
Social Header