Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Sungguh biadab perilaku pelaku, dimana seorang siswi dibawah umur inisial TP (13) yang masih sekolah disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Simpenan dicekoki minuman keras secara paksa, diduga pelaku melakukan pencabulan, pelecehan dan penganiayaan, lalu para pelaku memvideokan dan menyebarluaskan video tersebut di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Kp.Kebon Kopi Desa Cidadap Kecamatan Simpenan.
Atas kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban yaitu Ikbal (39) yang didampingi oleh keluarga dan perwakilan Desa Cidadap melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sukabumi, Rabu (28/05/2025).
Orang tua korban, Ikbal mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Sukabumi adalah membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap anak saya selaku korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial UR, RY, RF dan SP. Dimana anak saya yang berangkat belanja disuruh berhenti dulu sama temannya ditempat yang sunyi, terus dibawa kerumah kosong lalu dikasih dan dipaksa suruh minum-minuman keras jenis CIU. Lalu dia dipegang-pegang terus di lecehkan dan dianiaya serta memvideokan kejadian tersebut dan memviralkannya di media sosial," ungkap Ikbal
Ketika kejadian itu, lanjut Ikbal, ada adik saya yang lewat habis pulang dari sawah dan adik saya mengetahui lalu didatengin dan dia bawa teteh nya (korban_red), kemudian pelakunya langsung pada bubar.
"Kemudian adik saya pulang dan tidak cerita kepada istri saya bahwa ada kejadian yang menimpa teteh nya (korban_red), dia ga berani ngomong. Ketika saya pulang saya tau nya dari pak ustad lalu saya nemuin adik saya karena saya sudah tau dari orang lain bahwa adik saya lihat, terus saya tanya ke adik saya dan akhirnya adik saya jujur bahwa orang yang berempat itu (pelaku_red) masih minum dan menyiksa anak saya," terangnya.
Akibat dari pelecehan dan penganiayaan tersebut (anak ikbal selaku korban_red) mengalami memar dan benjolan di tangan, jidat dan di dada yang sensitif hingga korban mengalami trauma.
"Setelah tau begitu saya menginterogasi dulu malam nya, dia (pelaku_red) ada di warung terus pada bubar karena melihat saya. Lalu hari ini saya langsung datang ke Polres Sukabumi membuat laporan dan tadi juga anak saya sudah di visum di RSUD Palabuhanratu. Saya laporkan ke 4 pelaku tersebut, diantaranya dua orang pelaku teman sekelas anak saya, satu pelaku nya kelas II (Dua) SMP masih disekolah yang sama dan satu pelaku tidak sekolah. Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo.Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*one)
Social Header