Jelajahhukum.com|Lebak - Program pembangunan kandang domba dan bak penampung air milik Kelompok Upland Cipicung, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan.
Pasalnya, saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran bantuan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Pelaksana kegiatan bernama Yanto mengakui bahwa papan informasi memang belum dipasang. Ia berdalih papan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh pihak jaro atau kepala desa.
“Papan informasinya lagi dibuat sama jaro,” ujar Yanto kepada awak media.
Tak hanya itu, awak media juga mempertanyakan siapa pihak yang mengerjakan pembangunan kandang dan bak penampung air tersebut.
Yanto menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari anggota kelompok, melainkan tenaga kerja bayaran.
Ketika ditanya terkait nilai anggaran proyek pembangunan kandang dan bak penampung air, Yanto menyebut angka fantastis, yakni sebesar Rp 120 juta.
Namun ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditanyakan langsung kepada Andi selaku Ketua Kelompok Upland atau kepada pihak jaro/kades.
“Kalau soal anggaran lebih jelas tanya langsung ke Pak Andi atau jaro/kades” katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian menemui Andi selaku Ketua Kelompok Upland yang saat itu berada di lokasi pembangunan. Namun jawaban yang diberikan justru berbeda jauh dengan keterangan Yanto.
Menurut Andi, anggaran pembangunan kandang dan bak tampung air hanya sebesar Rp 40 juta, bukan Rp 120 juta seperti yang disebutkan sebelumnya oleh Ketua Pelaksana.
“Anggarannya cuma Rp 40 juta. Saya juga tidak ikut mengurus anggaran, yang tahu itu jaro/kades, koras, dan Ketua Pelaksana Yanto. Saya hanya mengawasi saja,” ujar Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa pihak jaro ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek. Ia menjelaskan, apabila kelompok membutuhkan material bangunan, pihak kelompok akan memberi tahu jaro.
Bahkan saat terjadi kekurangan bahan, Yanto disebut memberitahu apa saja yang di butuhkan kepada jaro dan koras.
Perbedaan keterangan terkait nilai anggaran antara Ketua Pelaksana dan Ketua Kelompok ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selain minimnya keterbukaan informasi proyek, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran kini menjadi sorotan serius.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah terkait maupun instansi pengawas, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar penggunaan anggaran program Upland benar-benar transparan dan tepat sasaran.
(Hermawan)


Social Header