Jelajahhukum.com|LEBAK - Kesal tak kunjung di selesaikan pembayaran dari PT Lambok Ulina ke pihak suplayer, dimana pihak suplayer beberapa kali menagih janji sisa pembayaran Kontraktor PT.Lambok Ulina atas pembangunan jalan ruas Cikumpay - Ciparay.
Salah satu suplayer, Sugeng meminta pihak kontraktor PT Lambok Ulina agar segera menyelesaikan pembayaran material yang sudah di pakai buat pembangunan jalan trrsebut, lantaran progres pengerjaan mungkin sudah di anggap selesai dilaksanakan, sehingga kewajiban harus sudah ditunaikan dan tinggal menerima haknya saja.
"Saya sudah komunikasi by WhatsApp dengan pihak PT Lambok Ulina dan beberapa kali dihubungi oleh saya, bahkan hari tadi juga saya WhatsApps kembali ke pihak PT Lambok Ulina. Saya WA begini, Asalamualaikum pak haji, gimana pak haji terkait pembayaran! Info dari teman saya katanya hari Senin pak haji. jam berapa kira- kira," ungkapnya. Kamis (05/06/2025)
Sugeng meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR bisa membantu menyelesaikan dengan pihak kontraktor PT lambok Ulina, agar segera melunasi tunggakan sisa pembayaran kepada kami pihak suplayer yang di rugikan.
"Pasalnya, material yang kami kirim menggunakan dana dari pinjaman, yang mana harus kami bayar berikut dengan one prestasinya," terang Sugeng.
Kenapa Suplayer lokal sudah di beresin (dibayar lunas), lanjut Sugeng, tapi punya saya masih belum ada pelunasan. Ada apa dengan semua ini?
"Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi Dinas PUPR Provinsi Banten dan kami tak akan ragu lagi untuk unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR Banten, pasalnya sampai sekarang tak kunjung juga ada pembayaran. Kami dalam hal ini bukan hanya di bohongi saja, tetapi sekaligus tidak menghargai kami sebagai supplier," pungkasnya.
(*red)
Social Header