Breaking News

Seorang Warga Tamansari Dianiaya OTK, Korban Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

                          (Caption: ilustrasi)


Jelajahhukum.com|LEBAK - Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami oleh Yusuf, seorang warga Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19:30 WIB, di Jalan Raya Saketi–Malingping, tepatnya di Kampung Mekarsari, RT 002 RW 001, Desa Lewi Ipuh, Kecamatan Banjarsari.

"Saat itu saya sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari arah Kerta menuju Desa Tarmansari. Tiba-tiba, di Kampung Mekarsari, dua unit sepeda motor memotong laju kendaraan saya, lalu disusul oleh tiga kendaraan lainnya dari arah belakang," ungkap Yusuf.

Merasa ada yang tidak beres, korban sempat bertanya, “Ada apa ini?”, namun belum sempat mendapat jawaban, salah satu pelaku langsung menendangnya hingga ia kehilangan kendali. Selanjutnya, tujuh orang lainnya turut menyerang Yusuf hingga tersudut ke seberang jalan.

“Saya melihat beberapa pelaku membawa senjata tajam. Salah satunya bahkan membacok saya sekali hingga mengenai bagian belakang kepala,” lanjutnya. Kamis (12/06/2025)

Yusuf berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian agar segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Ia menilai tindak kekerasan yang menimpanya sudah masuk kategori penganiayaan berat dan pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK) yang membahayakan nyawanya.

“Saya sangat berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(My)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum