Breaking News

BPBN Kembali Datangi Polres Sukabumi, Minta SP2HP Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Sapi yang Dilakukan Oleh 4 Oknum Pelaku

Foto: Rendi Subakti selaku Ketua Investigator BPBN (Barisan Patriot Bela Negara) Korwil 2 Kota/Kabupaten Sukabumi

Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Lembaga BPBN (Barisan Patriot Bela Negara) Korwil 2 Kota/Kabupaten Sukabumi bagian Investigator Rendi Subhakti kembali mendatangi Polres Sukabumi, Senin (07/07/2025).

Kedatangan Rendi ke Polres Sukabumi tiada lain untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait dugaan penggelapan bantuan sapi dari Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2022 akhir yang diduga digelapkan oleh 4 orang oknum pelaku, diantaranya seorang oknum kepala Desa di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, oknum ketua Poktan Karya Mekar berikut seorang anggotanya dan oknum Tim relawan Kecamatan Jampang Tengah. Diketahui bantuan tersebut adalah aspirasi dari Dewan DPR RI dari Fraksi PKS Bapak drh.H.Slamet.

Rendi Subhakti mengatakan bahwa kedatangan nya pada hari ini Senin tanggal 7 Juli 2025 yaitu ingin meminta SP2HP.

"Pertama saya ingin meminta SP2HP terkait masalah pelaporan yang saya layangkan beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyalahgunaan dan penggelapan bantuan sapi dari kementerian pertanian, terus yang keduanya saya berkoordinasi juga dengan pihak penyidik bahwa memang sudah dilakukan beberapa pemanggilan klarifikasi dari 4 terlapor terus juga beberapa saksi, terus dari UPT dan juga salah satu daripada anggota kelompok tani yaitu sekretaris dan bendaharanya sudah dilakukan pemeriksaan dimintai keterangan sebagai saksi dan tadi pun Pak kanit tipikornya sudah menyampaikan terkait masalah SP2HP itu karena memang perjalanannya tinggal beberapa tahap lagi. Jadi SP2HP ini belum bisa dikeluarkan," kata Rendi.

Mengenai SP2HP itu, lanjut Rendi, kami menunggu dulu dari hasil pemeriksaan yang dimintai oleh Polres Sukabumi kepada balai kementrian pertanian yang berkantor di Subang.

"Jadi kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan oleh Polres Sukabumi kepada balai kementrian pertanian di Subang terkait penganggaran bantuan pemerintah yang dari kementerian pertanian," ujarnya.

Setelah bertemu Kanit Tipikor Polres Sukabumi, lebih lanjut Rendi Subakti menerangkan bahwa setelah nanti ada klarifikasi dari balai kementrian pertanian yang di Subang, nanti akan dimintai keterangan untuk data-data apakah kerugian-kerugian ini menembus dari pada kerugian negara.

"Jadi nanti dari balai kementrian pertanian di Subang tersebut akan menghitung berapa kerugian negara terkait bantuan sapi yang disalahgunakan yang ada di kecamatan Jampang Tengah, terus juga pihak Polres Sukabumi sudah melakukan pekerjaan yang sangat luar biasa profesional dan saya rasa patut diberikan apresiasi," ucap Rendi.

Rendi pun sampai saat ini tetap menunggu dan ingin kasus ini segera dituntaskan.

"Apabila misalkan terjadi kemandegan, maka saya juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri bahwa bilamana nanti ada intervensi dari pada terlapor kepada pihak penyidik atau APH yang sedang bekerja, maka saya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Mabes Polri terutama dengan Divisi Propam Mabes Polri, bilamana ada hal-hal yang memang tidak diinginkan. Terus yang kedua kalaupun memang diperlukan saya berkoordinasi dengan pihak KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)," tegasnya.

Rendi pun menyampaikan dari hasil Investigasi di lapangan, bahwa disinyalir ada beberapa puluh titik bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN yang diduga disalahgunakan dan bisa kita pastikan itu tidak ada.

"Nah untuk itu juga saya berharap pihak kepolisian beserta jajaran dan dinas terkait sangat memperhatikan secara khusus dan diberikan peringatan juga bahwa anggaran-anggaran ini harus dimonitor secara menyeluruh, karena terkait masalah ketahanan pangan yang sudah digagas oleh Bapak Presiden. Untuk itu saya berharap juga kepada APH yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi mulai dari kepolisian, Kejari dan juga inspektorat selaku pengawas, bilamana di desa-desa ada bantuan-bantuan ini terkait masalah anggaran negara ataupun di luar dana desa itu patut kita awasi, karena setelah kami melakukan penelusuran dan penyisiran dari setiap kegiatan yang kita lakukan itu kebanyakan bantuan-bantuan yang bersumber dari APBN lewat dana-dana negara yang masuk ke wilayah harus diawasi dengan serius," ungkapnya.

Dari hasil investigasi kami, sambung Rendi, itu bantuan kebanyakan sudah tidak ada ditempat.

"Untuk itu ini menjadikan perhatian khusus bahwa negara/pemerintah tidak boleh diam, harus melakukan tindakan dan monitoring secara menyeluruh. Jangan pernah main-main dengan anggaran negara sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto," pungkasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum