Breaking News

Pemdes Cibodas Realisasikan Anggaran Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun 2025 di Tiga Titik



Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Pemerintah Desa (Pemdes) Cibodas Kecamatan Palabuhanratu mulai merealisasikan anggaran Dana Desa tahap II (DUA) tahun 2025. Adapun realisasi Dana Desa tahap II (Dua) ini dipergunakan untuk perbaikan jalan, membangun jamban/MCK dan pipanisasi, Senin (21/07/2025).

Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muhtar mengatakan, alhamdulilah anggaran Dana Desa tahap II (Dua) ini Pemdes Cibodas dipergunakan untuk pembangunan jalan, membangun MCK dan pipanisasi.

"Untuk pembangunan dan peningkatan jalan desa kita laksanakan di Jalan Batusapi - Ciogong dengan Volume panjang 984 Meter² dan lebar 2,5 Meter² dengan anggaran sebesar Rp 300.000.000 (Ppn+Pph). Sumber amggarannya dari Dana Desa (DD) Non Earmarked tahap II (Dua) tahun 2025," ungkapnya.



Selain pembangunan dan peningkatan jalan desa, Pemdes Cibodas juga merehabilitasi jamban umum/MCK yang dilaksanakan di Kampung Cibuluh RT 002 RW 003 Desa Cibodas dengan volume satu unit. Sumber anggarannya masih dari Dana Desa (DD) Non Earmarked tahap II (Dua) tahun 2025 dengan anggaran
Rp 10.415.000 pelaksananya TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Cibodas) serta di titik yang ke III (Tiga) itu pembangunan pipanisasi dengan anggaran Rp 4.000.000," jelasnya.

Kades Cibodas pun berharap kepada warga Desa Cibodas agar bisa menjaga dan merawat pembangunan yang telah dibangun.



"Kami berharap kepada warga Desa Cibodas agar dapat merawat dan menjaga serta memanfaatkan pembangunan yang telah dibangun dan semoga setelah dibangun bisa kuat tahan lama," pungkasnya.

Pemdes Cibodas akan selalu terbuka memberikan informasi pembangunan dan melayani warga masyarakat dengan semaksimal mungkin.

(*one)
© Copyright 2022 - Jelajah Hukum