Breaking News

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara ‎ ‎

(Foto: MR.P selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi)

Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana. Senin (14/07/2025).

‎"Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ujar Agus kepada wartawan.

‎Agus pun menjelaakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH.

"Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran. Kerugian negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp 800 juta, hampir mendekati Rp 900 juta. Uang negara digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain," jelas Agus.

‎Agus menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat.

‎"Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat," ungkapnya.

‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.

‎"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

‎Sementara itu, Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut," tutup Agus.

‎(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum