Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (7/7/2025). Menurutnya, kedua desa yang dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Desa Mandrajaya di Kecamatan Ciemas dan Desa Neglasari di Kecamatan Lengkong.
“Kasus ini sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Karena tidak ada itikad baik dari kepala desa di kedua desa tersebut, maka hasil pemeriksaan diserahkan kepada kami,” ujar Agus kepada awak media.
Agus menjelaskan bahwa saat ini Kejari tengah melakukan tahapan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan.
“Proses sedang berjalan. Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu ke depannya akan dilakukan ekspose bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan ini tentu tidak bisa diambil secara sepihak,” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut mencakup penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023. Warga dari dua desa tersebut bahkan secara langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri di Palabuhanratu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya sangat mengapresiasi warga dari Kecamatan Ciemas yang rela menempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer demi menyerahkan laporan dan menyuarakan keprihatinan mereka. Ini jadi semangat tambahan bagi kami untuk memproses kasus ini secara prosedural,” pungkasnya.
(*red)
Social Header