Jelajahhukum.com| BOGOR - Dugaan tindak pidana gratifikasi dan/atau suap yang terjadi pada tubuh KPUD Kota Bogor sebagai penyelenggara pilkada tahun 2024 hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya, pasalnya Polresta Bogor Kota sudah menerima laporan dari masyarakat sebagaimana pada Laporan Informasi Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM pada tanggal 28 November 2024.
Hampir berjalan setahun lamanya, Polresta Bogor Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan yang merujuk pada laporan masyarakat tersebut diduga melibatkan KPUD Kota Bogor dibawah pimpinan M Habibi Zaenal A dan salah satu Calon Walikota pada konstalasi Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 silam. Sejumlah saksi dan petunjuk sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik, namun hingga saat ini tidak diketahui kelanjutan dari penanganan laporan masyarakat tersebut.
LBH Ansor Kota Bogor sahabat ADITYA, S.H., M.H., angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Adit memandang adanya beberapa dugaan upaya membuat proses ini menjadi lamban :
Pertama, ada dugaan upaya “peti es” yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota yang tak kunjung meningkatkan status ke penyidikan dalam permasalahan tersebut.
Kedua, adanya dugaan intervensi yang bernuansa politis agar perkara ini dapat di ubah-ubah sesuai birahi negoisasi politik dimaksud dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan terjadi dalam proses ini.
Adit kemudian berkaca pada kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polresta Bogor Kota belakangan ini, Polresta Bogor Kota terkesan tidak memiliki independensi dan cenderung politis dalam penanganan perkara yang melibatkan petinggi Pejabat daerah/penyelenggara.
“Tidak terlihat marwah penegakan hukumnya, Kapolres Bogor Kota terlihat tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, cenderung mengambil pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum dan kepentingan rakyat”, ujar Adit.
Selanjutnya, Adit berharap dalam penanganan dugaan gratifikasi dan/atau suap yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu KPUD Kota Bogor Calon, Bawaslu Kota Bogor serta salah satu calon walikota Bogor Tahun 2024 dapat ditangani dengan serius dan tidak melihat unsur politis, equality before the law!!!! Seret semuanya, jangan setengah-setengah!!!!!.
"Apabila Polresta Bogor tidak sanggup menuntaskan persoalan ini maka bisa melakukan koordinasi dan / atau bahkan meminta pengalihan penanganan ke struktur lebih tinggi semisal Polda Jawa Barat atau Mabes Polri. Dan jika masih tidak sanggup pun bisa dialihkan ke institusi lain semisal Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Komisi Pembarantasan Korupsi RI, mengingat endusan uang suap dan / atau gratifikasinya sebesar Rp 11,5 milyar rupiah," tegas Adit.
“Sebetulnya sudah tidak ada alasan hukum, tinggal Kapolresta Bogor Kota berani atau tidak menetapkan Tersangka, karena tekanan politisnya kami yakin sangat kuat, ini parah, di KPUD Kota Bogor. Qulil Haqqa Walau Kaana Murron Sampaikan Kebenaran Walaupun itu Pahit," tambah Adit.
(*red)
Social Header