Breaking News

Rencana Sewa Mobil untuk Pejabat Disoroti LSM GAPURA

 


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Rencana penganggaran pemerintah daerah dalam sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP untuk sewa kendaraan minibus 1800 cc bagi perorangan Pejabat Eselon III.a di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi TA 2025, dikritisi tajam oleh Sekjen LSM GAPURA, Bulderi Sbastian, Senin (28/07/2025).

"Ini akan sulit dipantau efektivitas penggunaannya karena tidak dipakai secara terpusat, dan berpotensi pemborosan APBD dan rawan penyimpangan," ujar Bulderi.

Menurut Bulderi, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 480.000.000 (kendaraan minibus 1800 cc bagi Pejabat Eselon III.a) dengan volume 4 unit kendaraan selama 12 bulan.

"Artinya Rp 480.000.000 : 4 kendaraan = Rp 120.000.000 per kendaraan per tahun, Rp 120.000.000 : 12 bulan = Rp 10.000.000 per kendaraan per bulan. Itu sangat mahal apalagi untuk kendaraan minibus 1800 cc, dengan angka Rp 10 juta per bulan, sudah bisa menyewa mobil kelas menengah ke atas lengkap dengan sopir di wilayah Jabodetabek," kata Bulderi.

Nama paketnya secara terang-terangan menyebut: Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, lanjut Bulderi, apakah itu benar-benar dibutuhkan untuk keperluan kedinasan, atau hanya memfasilitasi kepentingan pribadi pejabat?

"Kenapa tidak disediakan kendaraan operasional secara institusional saja (pooling kendaraan dinas_red) agar efisien dan akuntabel," ungkapnya.

Ia membandingkan sewa kendaraan Alphard atau Pajero di wilayah Jakarta saja masih bisa di bawah Rp 10 juta/bulan tanpa sopir.

"Jika betul niatnya adalah menyediakan kendaraan operasional, kenapa tidak melakukan leasing multiyears yang lebih efisien dan bisa dimiliki pemda? Atau bisa pakai sistem sharing kendaraan dinas, satu kendaraan untuk beberapa pejabat, sesuai jadwal dinas resmi, kan bisa," tegas Bulderi.

Sementara itu, Ketua Devisi Analis Anggaran LSM GAPURA, Ferry Permana, S.H, menitik persoalan rencana anggaran ini kepada Bappeda.

"Seharusnya ada penjelasan Bappeda yang menguraikan pekerjaan untuk menggambarkan urgensi atau justifikasi kebutuhan kendaraan secara rinci, apa tugas dan mobilitas eselon III.a itu yang membuat mereka harus difasilitasi kendaraan khusus? Adakah studi kebutuhan? Atau sekadar rutinitas belanja tahunan. Saya yakin pejabat kita naik kendaraan sendiri kok, maka pagu APBD untuk sewa kendaraan bagi pejabat ini adalah bentuk pemborosan anggaran dan tindak pencurian tersistem," ketusnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum