Breaking News

Laporan Surat Talak Palsu dan KK Cerai Mati di Polres Sukabumi Diduga Mangkrak

Foto: Laporan surat talak palsu tanggal 23 Maret 2015, nomor B/1-/02/III/2015/SAT Reskrim, masih mangkrak di Polres Sukabumi


Jelajahhukum com|SUKABUMI -  Iqbal Salim (47),warga Kampung Cireundeu, RT 15 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban pemalsuan Kartu Keluarga istrinya status cerai mati yaitu Leli Setiwati (40), warga Kampung Bojongjengkol RT 14 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, masih mangkrak di Polres Sukabumi sejak 19 April 2022 dan laporan surat talak palsu tanggal 23 Maret 2015, nomor B/1-/02/III/2015/SAT Reskrim.

Iqbal Salim mengatakan, sudah dua laporannya mangkrak di Polres Sukabumi yaitu surat talak palsu dan laporan aduan status cerai mati atas nama pria lain. Iqbal mengaku, dampak masalah ini, dirinya kerap mendapat intimidasi dan upaya dijebak oleh oknum yang punya kepentingan. Bahkan ia pernah diancam seseorang mengaku Polisi.

"Laporan yang mangkrak yaitu surat talak palsu tanggal 23 Maret 2015, nomor B/1-/02/III/2015/SAT Reskrim, dan laporan aduan  KK istri status cerai mati atas nama pria lain yaitu Suhud Hidayat, tanggal 19 April 2022. Awal masalah ini bulan April 2009, pernah diancam oleh seseorang menemui saya mengaku Polisi mau menangkap saya kalau saya masih ada diwilayah Sukabumi, dia juga mengancam kalau tidak menyerahkan akte buku nikah tahun 2005 akan tembak saya nanti mayatku dibuang dikebun karet. Atas pengakuannya sebagai polisi, lalu saya cari tahu oknum yang mengaku polis di Polsek Jampangtengah, salah satu anggota Polsek mengatakan itu preman, tapi sayangnya pihak Polsek tidak mencari oknum yang mengku polisi. Sedangkan buku nikah tersebut tidak tercatat di KUA, namun yang tercatat tanggal 11 Februari 2008, kasus ini saya laporkan di Polsek tapi tidak ditangapi, lalu saya laporkan di Kementerian Agama pusat," jelasnya, Minggu (10/08/2025).

Adapun upaya para oknum mau keluarga mertua untuk mencelakan dirinya yaitu, percobaan adu domba atau upaya untuk mencelakakan dirinya.

Iqbal menyebutkan bahwa pada tahun 2008, ia pernah dikeroyok satu kampung di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur saat hendak menyelesaikan ikut campur besanan mertuanya bahwa, yang menuntut menceraikan istriku adalah keluarga besanannya dan kakak iparnya bernama Dadang. 

"Saya pernah dikeroyok sama keluarga besanan mertua di Kantor Desa Munjul, karena difitnah mau datang membunuh anak kecil yaitu anak dari Dadang, kakak ipar dari istri namanaya Endang  Padahal saya datang mempertanyakan ikut campur masalah rumah tanggaku, lalu saya laporkan ke Polsek Cilaku. Dari pengakuan pelaku yang keroyok saya, karena dikabarkan kalau saya buronan Polisi di Jampang, dan datang untuk bunuh anak kecil, " paparnya.

Tidak hanya sampai disitu, Iqbal mengisahkan, dirinya juga beberapa kali ada upaya dijebak oleh oknum instansi maupun aparat yang punya kepentingan yaitu, membiarkan istrinya menikah gunakan dokumen palsu. Bahkan, pria yang menikahi istrinya, mengaku sering lecehkan putrinya.

"Walaupun saya melapor ke Polsek setempat pernikahan istri yaitu Leli Setiawati dengan Suhud Hidayat pada bulan Agustus 2010, tapi tidak ditanggapi agar tujuannya saya menghajar atau membunuh pria tersebut yang nantinya saya dijadikan tersangka agar kasus pemalsuan dokumen tidak diungkit. Sebab, pria tersebut setiap bersetubuh dengan istri sering menelpon saya untuk memperdengarkan suara rintihan istri agar saya tersulut emosi, tapi saya pendam amarah, karena saya anggap dibalik itu sengaja dibiar, sepertinya ada tujuan tertentu oleh oknum aparat setempat terhadap saya. Sedangkan pria itu mengaku sering colek kemaluan anakku, lalu saya laporkan kelakuan pria tersebut di Polsek, tapi tidak ditanggapi, lalu masalah ini saya laporkan di Komisi Perlindunag Anak Indonesia di Jakarta, setelah saya tidak henti-hentinya kejar pria tersebut hingga mati seperti anjing. Beruntung matinya di Rumah Sakit Bunut disebabkan penyakit tekanan batin. Dari kematian pria tersebut, dijadikan dasar KK nya status cerai mati," terangnya.

Iqbal menyayangkan kelakuan aparat setempat instansi, selain mencekal KTP Iqbal Salim, juga ada upaya adudomba dengan masyarakat sekitar dilakukan oleh pihak keluarga mertua. Selain itu, Iqbal juga pernah mendapatkan lampiran surat misterius ditujukan di Kantor Kecamatan Jampangtengah untuk menfitnah dirinya.

"Ditahun 2011, keluarga mertaku gunakan nomor HP perdana menghina dan mengancam masyarakat kampung mengatas mengaku saya melalui SMS, tapi masyarakat tidak menanggapi. Begitu juga antara tahun 2015. Saya dapat surat dari petugas UPTD Kependudukan, sebagai pengirimnya gunakan namaku, juga tertera nomor HPku. Dalam surat tersebut, saya mengancam camat Jampangtengah, kalau saya ketemu masyarakat Desa Bojongjengkol dijalan, saya akan babat batang lehernya. Padahal surat itu bukan dari saya dan saya tidak tahu menahu mengenai surat tersebut, saya duga itu perbuatan mereka sendiri untuk celakakan saya, diduga dari dampak saya layangkan surat ke Presiden Joko Widodo menuntut terbitkan KTP untuk saya," cetusnya.

Pada tahun 2010, Iqbal memaparkan, mengenai pelaku pemalsuan akte buku nikah  oleh petugas KUA Jampangtengah, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak, di proses hukuman di Lapas Nyomplong. Padahal sebelumnya sempat mangkrak di Polsek Jampangtengah.

"Saya menikah dengan Leli Setiawati bulan Juni 2005, namun tercatat di KUA Februari 2008. Pelakunya sudah jalankan hukuman, itupun sempat dipersulit oleh Polsek, lalu Dirjen kepenghuluan kementerian agama pusat, Komnasham dan Ombudsman layangkan surat segerah diproses hukum pemalsuan buku nikah, " ujarnya.

Pada tahun 2016, Iqbal juga pernah hadapi ancaman dari preman dan oknum mengaku anggota TNI. Sebab, preman tersebut melarang mendekati rumah mertua dan ketemu putrinya, begitu juga KUA sempat mendapat intimidasi mengaku anggota TNI.

"Setiap mau ketemu anak, ada preman mengancam saya mengaku keluarga mertua mau hajar saya dan melarang ketemu putriku bernama Wirdah lahir tahun 2006. Tapi saya ajak berantem sampai mati, akhir preman tersebut keceplosan mengaku dirinya disuruh orang Polsek Bojonglopang dan PJS Desa Bojongjengkol, Ide Irawan untuk lawan, lalu saya layangkan surat di Komisi Kepolisian Nasional. Tidak hanya sampai disitu, saat mertua mengajukan pernikahan kedua kalinya untuk istriku bersama pria lain bernama Ade alias Bahro, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, gunakan status cerai mati, tapi ditolak oleh KUA, lalu mengancam KUA akan didatangi tentara, begitu juga saya diancam akan dicari tentara. Lalu ancamannya saya layangkan surat ke Kodam Siliwangi ditembus ke Kodim 0622/Kab.Sukabumi, lalu intel kodam dan kodim mendatangi kantor Desa dan mertua menanyakan perihal ancaman mengatas namakan tentara terhadap KUA dan saya," ungkapnya.

Iqbal mengaku masih tahun antara 2015 atau 2016, pernah menemukan diduga narkoba dirumah ditempat ia mengontrak, sehingga rumah tersebut tidak pernah ditempat lagi.

"Saya sempat ngontrak rumah bilik di Kampung Cireundeu, Desa Bojongjengkol, waktu itu saya pulang antara jam 24:00 Wib atau 01:00 Wib dini hari dari berburu batuk akik. Pas masuk rumah dan nyalakan lampu, banyak obat-obatan berserakan, disamping pintu rumah juga ditemukan kaleng plastik berisikan bungkusan isinya ganja dan ada bungkusan kecil mirip gula pasir bening, lalu saya buang disungai. Sejak itu saya tidak tempati rumah hingga sampai saat ini," paparnya.

Ditahun 2017, Iqbal sempat kembali dikeroyok oleh keluarga mertua lalu dipaksa damai oleh petugas Polsek dengan cara di intimadi serta dijanjikan bisa ketemu putrinya.

"Itu hari saya dikeroyok sama keluarga mertua, karena saya dituding penyebabnya istri tidak bisa menikah di KUA, lalu saya dipaksa damai, juga diancam oleh oknum anggota polsek kalau tetap melaporkan masalah ini di Polres, pihak Polsek akan terima laporan mertuaku kasus lain untuk laporkan saya, oknum polisi menjanjikan saya akan diperbaiki hubunganku dengan putriku, setelah tanda tangan surat damai, lalu esoknya saya tagih janjinya kedua anggota Polisi, ternyata mereka ingkar janji. Bahkan oknum petugas polsek berkata kepada saya itu bukan urusan Polisi, jangan bawa peraturan dari luar, Jampang punya aturan sendiri," kata iqbal

Adapun masalah ini terdampak terhadap perkembangan Psycology putri kandungnya, pada September 2020, Iqbal terpaksa libatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi dengan harapan psycologi putrinya bisa sembuh. Sebab sejak usia setahun, putrinya bernama Wirdah didoktrin serta ditanam kebencian menganggap Iqbal selaku bapak kandung seorang penjahat dan bajingan, sehingga putrinya sering lakukan penyerang dengan beringas.

"Saya libatkan DP3A, karena kondisi psycologi anakku kalau lihat saya, tidak segan menyerang saya dengan beringas gunakan berbagai benda berbahaya yang ada disekitarnya, bahkan disekolahnya sendiri dihadapan guru dan temannya anakku serang saya. Anakku menganggap saya tukang culik dan jual anak kecil. Lalu diadakan pertemuan di Kantor Kecamatan Jampangtengah oleh DP3A. Dari hasil musyawarah ada kesepakatan antara saya dengan istri agar bisa bersama merawat anak. Namun hasilnya tetap buntu diingkari olen keluarga mertua, bahkan kakak iparnya bernana Asep alias Aceng mengancam saya jangan kalau libat siapapun untuk masalah anak, dia akan pasang badan. Tidak hanya sampai disitu, pihak petugas P2TP2A Kabupayen Sukabumi namanya ibu Heni, saat saya menemu di Kantornya, jalan Nyomplong, Kota Sukabumi,  untuk menanyakan hasilnya, malahan menuding saya kalau kelakuan anakku jadi beringas penyebabnya dari saya, bahkan dia mengancam akan bersama keluarga istriku melaporkan balik saya ke Polisi bila mengungkit masalah anak," lirihnya.

Dari masalah ini, Iqbal Salim menyayangkan perilaku oknum instansi lebih mementingkan egonya tidak melalui prosedur semestinya.

"Padahal kemauanku hanya sederhana, tarik segerah status cerai mati tahun 2012, dan pernikahan tercatan antara Leli Setiwati dan Ade alias Bahro bin Umar. Saya hanya mau didik dan bimbing dekat sama anakku agar jadi orang berguna. Saya himbau kepada pihak Polres Sukabumi kejelasan proses laporan saya yaitu, pemalsuan surat talak dan laporan aduan KK istri status cerai mati atas nama pria lain," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum