Breaking News

Pemdes Sukamaju Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras 20 Kg/KPM untuk 575 Orang

 

(Foto: Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, Jenal Abidin)

Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BULOG kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu.

Seperti hari ini, Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 575 KPM, Selasa (05/08/2025).

Kepala Desa Sukamaju Jenal Abidin mengatakan, alhamdulilah suatu keberkahan buat kita semua, khususnya buat warga Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak.

"Alhamdulilah proses penyaluran bantuan pangan berupa beras yang dilaksanakan pagi hari ini sangat luar biasa sekali begitu aman dan masyarakat antusias untuk hadir datang ke desa Sukamaju," ucapnya.

Adapun untuk jumlah KPM di Desa Sukamaju, Jenal pun menyampaikan yang menerima bantuan beras ini ada 575 KPM.

"Bantuan beras ini untuk satu KPM nya mendapatkan bantuan beras seberat 20 Kg atau 2 karung. Sebanyak 575 KPM di Desa Sukamaju mendapatkan bantuan tersebut untuk periode bulan Juni dan Juli tahun 2025.

Jenal pun berharap mudah-mudahan bantuan ini terus berlanjut, sehingga masyarakat Desa Sukamaju  Kecamatan Cikakak yang layak menerima bantuan pangan tersebut bisa menerima dengan baik.

"Saya juga berpesan kepada warga Desa Sukamaju yang belum mendapatkan bantuan, tolong bersabar dan Insya Allah Pemdes Sukamaju akan terus berjuang, berusaha dan mengkroscek ke lapangan mana yang layak menerima bantuan dan mana yang belum menerima bantuan. Mudah-mudahan kami Pemdes Sukamaju akan mengusulkan supaya yang kurang mampu layak menerima bantuan," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum