Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa (Pemdes) Citepus menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pembahasan rancangan RKPDes tahun 2026 dan daftar usulan RKPDes tahun 2027 sekaligus menyalurkan insentif untuk RT/RW dan juga Linmas. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Citepus Kecamayan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (04/09/2025).
Kepala Desa Citepus melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Agus Suhendi,S.kom mengatakan, kebetulan kita dihari ini melakukan tahapan regulasi, sebagaimana kita diamanatkan juga kaitan dengan penyusunan perencanaan pembangunan desa ketika jabatan kepala desa bertambah.
"Kita juga berkesempatan untuk melakukan perencanaan, pencermatan dari masa jabatan periode kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Selanjutnya kita juga menjaring program-program ataupun usulan-usulan masyarakat dari mulai pembangunan, pemberdayaan dan kegiatan sosial lainnya. Sebagaimana kita menindak lanjuti usulan yang dijaring sebelumnya melalui kegiatan musyawarah kedusunan," ungkapnya.
Kenapa ini dilaksanakan, lanjut Agus, karena menurut hemat kami ini regulasinya mutlak.
"Ketika undang-undang Desa Nomer 3 perubahan kedua mengisyaratkan bahwasannya ketika jabatan kepala desa diperpanjang itu otomatis rencana pun disesuaikan dengan masa jabatannya," kata Agus.
Di musrenbangdes ini, masih kata Agus, kalau lihat regulasi yang ada hari ini kita dalam upaya Musrenbangdes itu dirangkai dengan pencermatan RPJMDes dan Penyusunan rencana kerja pemerintahan desa ditahun 2026. Nanti akan muncul output yang skala desa dan DRUKP untuk diusulkan di Musrenbang Kecamatan.
"Berdasarkan hasil pencermatan dari rencana program jangka menengah pembangunan desa, pak kepala desa selama menjabat diisyaratkan itu, karena adanya sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam artian kewajiban yang diisyaratkan berdasarkan regulasi. Akhirnya, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiaya pada saat tahun berjalan dan dari hasil kesepakatan melalui musyawarah. Kali ini disepakati bahwa ini untuk ditinjak lanjuti di tahun berjalan, artinya skala prioritas nya tidak melalui pe'rengkingan lagi tetapi langsung di RKP yang tertunda ditahun sebelumnya menjadi skala prioritas untuk ditahun berikutnya," jelasnya.
Agus pun berharap, karena ini sesuatu yang diisyaratkan wajib dan kami pun melakukan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
"Kalaupun misalkan nanti ada regulasi yang sekiranya membawa kepada ranah kewenangan desa yang lebih besar. Harapan kami dari usulan maupun program-program yang dimusyawarahkan hari ini bisa terealisasi dengan baik berjalan lancar, adapun kaitan dengan ranah kewenangan yang bukan skala pemerintah desa akan kami upayakan kepada pejabat ke ranah yang lebih tinggi lagi," pungkasnya.
(*one)


Social Header