Breaking News

Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi di SMPN 1 Cikakak Abaikan Keselamatan Kerja

 


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja, orang lain di tempat kerja, dan sumber produksi agar aman dan sehat, meliputi tanggung jawab pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja aman, kewajiban pekerja mematuhi aturan keselamatan, pengaturan pengawasan oleh pemerintah, dan sanksi bagi pelanggaran.

Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa penerapan keselamatan kerja bersifat luas dan mencakup berbagai jenis tempat kerja, dari pabrik hingga kantor dan laboratorium.

Berbeda halnya dengan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi di SMPN 1 Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jabar, di mana pekerja seolah tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, terpantau awak media beberapa pekerja sedang memasang atap baja ringan di SMP tersebut.

Di ruang guru awak media meminta penjelasan terhadap Kepala SMPN 1 Cikakak dan konsultan pembangunan gedung sekolah tersebut, Selasa (28/10/2025).

Menurut, Undang Harimaya selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Cikakak bahwa pihak sekolah sudah menginstruksikan kepada seluruh pekerja agar menggunakan APD.

"Kami pihak sekolah dan panitia pembangunan sudah menginstruksikan kepada seluruh pekerja agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), adapun mereka tidak menggunakan alat pelindung diri itu resiko mereka," tegasnya.


Selain itu, konsultan pembangunan gedung sekolah tersebut, memberikan penjelasan yang berbeda dengan Kepala SMPN 1 Cikakak.

"Kami sudah pastikan mereka menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tetapi jika mereka ada yang tidak menggunakan alat pelindung diri, itu juga di kembalikan ke kebiasaan mereka, karena kalau mereka tidak biasa menggunakan alat pelindung diri, terus mereka harus memakai alat pelindung diri, takutnya malah mengganggu, karena mereka tidak nyaman dengan peralatan tersebut, dan itu terserah mereka. Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh pekerja agar menggunakan alat pelindung diri (APD)," pungkas konsultan.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum