Jelajahhukum.com|SUKABUMI — Ratusan massa yang tergabung dalam organ taktis Barisan Masyarakat Anti Korupsi (BARAK) memadati halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember, Selasa (09/12/2025).
Massa aksi menuntut kejaksaan segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan yang mencakup SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dua SPBU tersebut hingga kini belum dapat kembali beroperasi, meskipun putusan pidana dan perdata telah dimenangkan oleh pihak yang berhak.
Dalam orasinya, BARAK mengecam apa yang mereka sebut sebagai praktik mafia hukum yang diduga menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka menilai keterlambatan eksekusi telah merugikan masyarakat luas, terutama petani dan nelayan yang sangat membutuhkan akses BBM subsidi.
Diketahui dalam putusan, Penggugat sebagai pemilik sah 110 SHM, termasuk dua SPBU. Berdasarkan Putusan Perdatanya pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 535/PDT/2025/PT Bdg, majelis hakim menegaskan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas lebih dari 110 bidang tanah bersertifikat yang menjadi objek sengketa, termasuk area SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan.
Putusan tersebut memerintahkan:
1. Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengklaim, menerbitkan sertifikat, dan menguasai lahan tanpa hak.
2. Tergugat wajib mengembalikan seluruh dokumen Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat atau menerbitkan sertifikat pengganti apabila dokumen asli tidak diserahkan.
3. Seluruh SHM harus dibalik nama menjadi atas nama Penggugat sebagaimana amar putusan.
Putusan ini sekaligus menguatkan amar Pengadilan Negeri sebelumnya.
Selain putusan perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid/2024 juga telah berkekuatan hukum tetap. MA menyatakan Irfan Suryanagara terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, menetapkan barang bukti bernomor 1 sampai dengan nomor 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti tersebut termasuk dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa lahan.
Kordinator BARAK, Ferry Permana menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan eksekusi sudah diatur secara jelas oleh perundang-undangan, antara lain dalam Pasal 270 KUHAP bahwa Jaksa wajib mengeksekusi putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap, UU Kejaksaan No. 16/2004 Pasal 30 ayat (1) huruf b yang juga menyatakan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh sebagai eksekutor putusan pidana, dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kembali posisi jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.
"Karena itu kami mendesak agar Kejari Sukabumi segera mengeksekusi seluruh amar putusan, termasuk pengembalian kerugian korban, penyitaan, pelelangan, dan penyerahan barang bukti kepada pihak pemenang perkara," ujar Ferry
Selain itu Korlap BARAK, Deni Sopyan juga mengancam akan mengepung Kejaksaan Agung dan Istana Presiden jika tuntutan mereka diabaikan.
"Akibat belum dilaksanakannya eksekusi, masyarakat di wilayah Cikidang dan Bagbagan Palabuhanratu hingga kini kehilangan akses pelayanan BBM bersubsidi, jelas ini menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar, terutama bagi warga pedesaan dan pelaku usaha lokal. Kami bersuara untuk rakyat yang paling terdampak, putusan sudah jelas, inkracht, tapi SPBU tetap mati. Segera eksekusi demi kepentingan rakyat," tegas Deni.
Aksi unjuk rasa ratusan massa BARAK itu menimbulkan kemacetan panjang di jalan Karangtengah, Cibadak. Massa pun sebelum membubarkan diri, memasang spanduk tuntutan di depan kantor adiyaksa yang berisi mendesak agar SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan segera dieksekusi dan kembali beroperasi dalam waktu singkat.
(*red)

Social Header