Breaking News

Jalan Rusak Berat di Sukabumi Capai 507 KM, Dinas PU Butuh Rp 1,3 Triliun untuk Kemantapan 80 Persen


Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas PU Kabupaten Sukabumi memaparkan kondisi terbaru infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dari total panjang 1.424,36 Kilometer jalan kabupaten, sepanjang 507,6 Kilometer atau 35,63 persen masih berada dalam kondisi rusak berat.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menambahkan, sepanjang 2025 perbaikan jalan didominasi oleh metode hotmix yang dianggap lebih efisien dalam menjangkau banyak titik. Sementara metode pengecoran diterapkan hanya pada ruas-ruas prioritas, terutama yang dilalui angkutan berat atau memiliki kontur yang membutuhkan kekuatan struktur lebih tinggi.

“Didominasi oleh hotmix, karena pengecoran kan biayanya tinggi, dua kali lipat dari pengaspalan. Kecuali di lokasi yang memang banyak dilalui angkutan berat,” terangnya, Senin (01/12/2025).

Menurutnya, perbaikan dengan metode pengecoran memang memiliki keunggulan dalam hal durabilitas struktur, sehingga usia jalan lebih panjang. Namun dari sisi pembiayaan, hotmix dinilai lebih efisien.

"Sehingga dapat menjangkau ruas jalan yang lebih luas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan," ujarnya.

Pada 2025, Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 149,89 Miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah. Namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal.

"Untuk dapat mencapai tingkat kemantapan jalan hingga 80 persen, diperlukan biata sekitar Rp 1,3 Triliun," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum