Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa Pasirsuren melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada 979 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan pembagian bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/2025).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan pangan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Dinas Sosial, sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.
Kepala Desa Pasirsuren H.Iyan Sunandi mengatakan bahwa hari ini di Desa Pasirsuren sedang dilaksanakan penyaluran beras 20kg dan 4 Liter minyang Goreng.
"Sumber bantuan ini dari Kemensos dan untuk jumlah KPM 979, dimana awalnya 1050 KPM. mungkin ada pengurangan yang asalnya 1050 KPM mungkin terindikasi terkait ekonomi warga tersebut taraf hidupnya agak meningkat, jadi mungkin tidak dapat bantuan lagi," ucapnya.
Kalau untuk masalah bantuan kedepannya, lanjut H.Iyan, tindak lanjutnya kami belum dapat informasi lqgi, tapi yang sudah kami salurkan itu sudah dua kali.
"Insya Allah bantuan ini tepat sasaran, soalnya sekarang mungkin ada kebijakan. Apabila ada warga yang sudah sering dapat bantuan ataupun pada hidupnya meningkat itu bisa dialihkan kepada orang-orang yang belum sama sekali mendapatkan bantuan," jelasnya.
Kades Pasirsuren pun berharap kedepannya bantuan ini bisa berkelanjutan.
"Mudah-mudahan bisa berkelanjutan, terutama bisa tepat sasaran terutama belum kepada KPM yang belum mendapatkan bantuan atau yang miskin berdasarkan desil yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi," pungkasnya.
(*one)


Social Header