Breaking News

Proyek P3-TGAI di Desa Tugu Jaya Diduga Pakai Batu Bekas Pondasi Milik UPT Pengairan

Jelajah Hukum Bogor


Pekerjaan Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah kewenangan UPT Pengairan Ciawi Wilayah 111 D.I Citugu 1,Desa Tugu Jaya ,Kecamatan Cigombong, yang kini dikerjakan oleh kelompok P3A Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Diduga menggunakan batu bekas pondasi milik UPT pengairan ciawi, hal tersebut di ungkapkan oleh pekerja saat diwawancara oleh awak media dilokasi.



" Iya disini bekas pondasi, lagian sudah rusak. Ini yang bekas rusak diambil batu nya, gak dibuang, dibersihin,dipake lagi buat nyocok aja," Ungkap salah satu pekerja tersebut yang enggan disebut namanya.


Pihak pengairan UPT Ciawi sangat menyayangkan, karna kegiatan tersebut tidak ada koordinasi kepada pihak UPT.


Menurut pengawas pengairan UPT Ciawi, Sule mengatakan D.I Citugu satu, Desa Tugu Jaya,kecamatan Cigombong bahwa saluran induk citugu kewenangan pada Dinas PUPR,dalam hal ini UPT irigasi wilayah 111.Tapi tidak ada koordinasi kepada UPT.


" Sayapun tahu dari pihak desa,cuman sayangnya itu !! Aduh..kita tidak tahu, karna itu kewenangan kita," Ucap Sule.


Kegiatan pengerjaan P3-TGAI oleh kelompok tani tersebut Diduga menyalahi aturan, karna papan informasi pekerjaan tidak ada, ini sangat bertentangan dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sementara itu,Ridwan selaku bendahara kelompok P3A sekaligus diduga Masih Ketua Bumdes Desa Tugu Jaya dan masih menjabat sebagai Pendamping Desa diwilayah Kecamatan Cijeruk menjelaskan pada awak media bahwa Papan nama proyek sampai sekarang belum jadi dan memang baru di pesan nya baru kemarin.


" Jujur emang kesalahan kami disitu,pagu anggaran Rp195.000.000 dengan volume 410 meter,kalau untuk air gak mungkin susah.Misalkan kalo dibendung meluapnya nanti kemana? pasti kesawah ya. kami gak mau sawah petani yang kami bangun ini buat petani,ketika dibangun malah merugikan petani dan pasti marah-marah petaninya," kata Ridwan


" Ya sudahlah,biarin aja yang penting kita alirkan sebelah sini dan yang sebagian sebelah sana. Makanya kesini airnya tidak terlalu besar,kalau biasa gak dibendung sebagian besar banget," Lanjut Ridwan.


Masih kata Ridwan,Tadinya ini untuk P3A dan pernah disini juga dibangun beberapa kali, terakhir tahun 2020 sama dibangun irigasi juga, kalau sekarang kan dijalan yang ini,selokan yang ini emang sudah rusak,dibangun sama dinas pengairan," Terang Ridwan.


Ridwan juga menambahkan,Saya di Desa Tugu khususnya wilayah cigombong warga biasa, ya kalo diluar saya pendamping desa.Dulu disini pernah dibangun oleh dinas pengairan,tapi sudah rusak.Ini juga sudah disurvei dua kali sama balai P3A,ketika hasil penyurveian nya tidak ada masalah dan tidak ada larangan.


" Kalau ini masalah, mereka juga sudah menegur atau melaranglah pembangunan disitu, yang ini aja tadinya mau kesebelah sana,Kalau untuk batu itu itung-itung bonus buat kami," Pungkas Ridwan.


(ilham)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum