Breaking News

Nawa Cita Ke-7 Presiden Joko Widodo Diduga Dijadikan Objek Kepentingan Gapoktan Dadakan

Jelajah Hukum Bogor


Nawa Cita berasal dari Bahasa sanskerta Nawa yang berarti Sembilan dan Cita yang berarti cita-cita/harapan/tujuan. Jadi Nawa Cita adalah Sembilan agenda prioritas, merupakan visi misi yang dibuat  presiden Jokowi dalam kontastasi demokrasi pemilihan presiden tahun  2014 yang lalu dan menjadi program untuk lima tahun masa jabatan Jokowi-JK saat itu. Diharapkan program tersebut bisa terealisasikan yaitu sebagai berikut:



Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam memperbaiki jaringan irigasi upaya semuanya itu untuk meningkatkan ketahanan  pangan nasional. Dalam pembangunan sektor pertanian  yang berkelanjutan ( Sustainable )


Agenda nawa cita ke tujuh berlanjut hingga tahun ini, diharapkan semua pihak untuk dapat mewujudkan program nawa cita ini,agar teralisasi dengan baik.Yang semua itu dapat bermanfaat bagi para petani tanah air.


Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam  menyiapkan kebutuhan agar program ini berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Termasuk anggaran dan perangkat untuk menyukseskan program tersebut,Karena tanpa anggaran dan perangkat Nawa Cita ini tidak akan berjalan dan hanya sebagai omong kosong belaka.


Namun apa dikata, dalam Nawa Cita ketujuh ini ada pihak - pihak yang tidak sejalan dalam program Nawa Cita sehingga terjadi  pemanfaatan program dan Nawa Cita dijadikan Objek kepentingan, keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membuat kelompok tani dadakan,agar dapat menyerap anggaran negara.


Penilaian tentang keberhasilan Nawa Cita tersebut dapat dilihat dari respon masyarakat terhadap kinerja P3-TGAI dan hasil dari kerja mereka. Masyarakat dapat menilai secara objektif. Dari sinilah dapat diketahui program Nawa Cita berhasil atau tidaknya. Dalam merealisasikan Nawa Cita ini banyak kendala yang harus dievalusi dan dikaji ulang.Mengingat nawa cita ke tujuh ini adalah subjek pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para petani ditanah air.


Bukan sebaliknya, Nawa Cita ke tujuh ini yang diduga dijadikan Objek kepentingan kelompok tani dadakan,untuk menguras keuangan negara.Mengingat mereka bukan dari para petani aktif yang memiliki kartu Tani,melainkan petani dadakan.


Maka dalam kesempatan ini, sebagai Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Jawa Barat.Kami menghimbau kepada pihak pihak terkait di jajaran Kementerian PUPR /  Direktur Jendral Sumber Daya Air / BBWS / BWS.


" Sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) maupun Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) untuk dapat mengevalusi progam P3-TGAI Serta menindak tegas oknum - oknum Gapoktan dadakan yang di duga bermain pada tataran teknis,yang semua itu dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi," Tutupnya.Jum'at(30/04/2021)


(ilham)


Sumber : Ketua Umum PMP3R

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum