Breaking News

PKN Menang Melawan Bupati Kotim di Sidang Sengketa KIP Kalimantan Tengah

Jelajah Hukum Kalteng


Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kotim dengan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir dengan pembacaan hasil Amar Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan memenangkan PKN Kotim dalam putusan Tersebut,Permintaan Informasi Publik yang dimohon kepada Termohon Dalam hal Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2020. Senin(03/04/2021)



PKN Kotim Memohon kepada Termohon Bupati Kotim untuk Keterbukaan informasi Publik dalam Penggunaan Anggaran APBD dalam Paket Pekerjaan Pembangunan di Dinas Pemadam Kebakaran,PDAM Tirta Mentaya,Disperindag,Dinas Pendidikan,Dinas Lingkungan Hidup,RS.Murdjani,Dinas PUPR dan BPBD Kotim.


Keterbukaan Informasi Publik wajib diberikan oleh termohon dalam hal ini Bupati Kotim berupa hard copy dan soft copy Dalam Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2020.


Patar Sihotang,SH.MH selaku ketua Umum PKN menyampaikan Apresiasi kepada Majelis Komisioner Provinsi Kalimantan Tengah atas kepeduliannya kepada Masyarakat dan Penegakan Hukum keterbukaan Informasi seperi pada UU No.14 Tahun 2008.


Patar menyampaikan Bahwa Putusan Komisioner sudah sesuai azas keadilan dan Transparansi dan akan jadi Pilar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


" Selanjutnya Dokumen yang di minta oleh Pemohon dalam hal ini PKN akan di gunakan sebagai informasi awal dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan Tindak pidana korupsi," Ucap Patar Sihotang.


Susilawati Ketua PKN Kotim Sekaligus Humas PKNRI menjelaskan,Kami PKN Kotim melaksanakan permintaan Informasi Publik ditujukan kepada termohon Bupati Kotawaringin Timur.Adapun yang PKN minta adalah Soft copy dan Hard copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran APBD di setiap paket Projek Kontrak pekerjaan tahun 2019-2020 diantaranya ada 29 Tender Pekerjaan Pembangunan di 8 (SOPD) Terkait Tahun 2019.

 

Berikut Permintaan Keterbukaan informasi publik yang dimohonkan PKN Sebagai Pemohon yang ditujukan kepada Termohon Bupati Kotim yang disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah :

1.Surat Perintah Kerja

2.Rencana Anggaran Biaya.

3.Spekasi Pekerjaan

4.No.Pekerjaan

5.Surat Perintah Pencairan Dana

6.Berita Acara hasil pekerjaan pada paket pekerjaaan tahun Anggaran 2019 – 2020


“ Berawal dari info masyarakat,PKN Kotim Membuat Surat Permintaaan Informasi Publik yang ditujukan Ke Bupati Kotim melalui ketua PPID Kotim yang ditolak dengan alasan PKN tidak memiliki legalitas stending,akhirnya PKN tidak mendapatkan respon dan jawaban,sehingga permintaan PKN Kotim Untuk Meminta Informasi Publik dilanjutkan melakukan dan membuat Surat permohonan keberatan kepada Bupati Kotim dan surat keberatan PKN dilanjutkan ke Sidang sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah," Demikian penjelasan Susilawati.

 

Humas PKN RI Tersebut Juga menjelaskan, Bahwa adapun Maksud dan tujuan kami memohon informasi publik tersebut adalah Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi .


Pelaksaan Persidangan PKN melawan Bupati Kotim sudah di laksanakan sebanyak Beberapa kali Sidang,mulai dari pemeriksaan legal Standing persidangan ,Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan Amar Putusan Yang di menangkan PKN Kotim.

Sidang di laksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan :


1.mengabulkan Semua Permintaan Pernohonan informasi Publik Pemohon kepada Termohon.

2.menyatakan Permintaan informasi Publik dari Nomor 1.2.3.4.5 Sampai 6 adalah Informasi publik yang harus di berikan Termohon Bupati Kotim kepada Pemohon PKN Kotim.


Dengan dipenuhinya Permintaan informasi Publik oleh KIP Kalimantan Tengah, PKN Kotim Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU no 14 Tahun 2008 dan kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi," Pungkas Susilawati Pada hasil Sidang Sengketa Komisi Informasi.


Sumber : Susilawati (Humas PKN RI/Ketua Tim PKN Kotim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum