Breaking News

Orang Tua Siswa Angkat Bicara: Baju Seragam di SMK Negeri 1 Siantar Simalungun Tidak Ada Paksaan

Jelajah Hukum Simalungun


Orang tua siswa baru ajaran 2021/2022 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Siantar angkat bicara mengenai pengadaan baju seragam sekolah, bahwa untuk pembayaran nya tidak ada paksaan dan dapat diangsur selama 3 kali pembayaran.Hal itu dikatakan E Boru Hasibuan,salah satu orang tua Siswa ajaran Baru 2021/2022 kepada awak media ini dirumahnya, Jum'at (20/8/2021).



E Boru Hasibuan menjelaskan,saya sebagai orang tua siswa baru tidak ada keberatan,karena pembayaran saya baru Rp 200 ribu. Tapi anak saya telah mendapatkan baju seragam untuk zoom," ujarnya.


Masih di katakan E Boru Hasibuan, baju itu kan untuk Daring (zoom), pembayaran nya 3 kali di angsur, seharga Rp 680 ribu dan orang tua siswa tidak keberatan.


Ketika dikonfirmasi awak media ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siantar Manuahal Sirait S.Pd di Kantornya yang berada di Jalan Asahan Kec. 3.5 Nagori Pematang Simalungun Rambung Merah, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, secara terperinci tentang baju Siswa baru ajaran 2021/2022.


"Baju siswa di berikan Kepada Siswa sebanyak 3, selanjutnya tambah 1 set perlengkapan siswa. Sistem pembayaran nya dapat diangsur selama 6 Bulan dan setelah lunas nanti serta terkumpul semuanya,pihak guru akan menghadir kan orang tua siswa guna diberikan penjelasan," ucap Manuahal sirait.


Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siantar, Manuahal Sirait,S.Pd


Manuahal Sirait,S.Pd menjelaskan, penerima uang untuk siswa adalah unit produksi jurusan masing-masing.Bukan kepala sekolah yang menerimanya, tetapi bendahara.


"Sampai saat ini pembayaran uang baju siswa baru,masih mencapai 60 persen masuk ke Bendahara. Jadi pembayaran secara paksakan itu tak benar," pungkas Kepala Sekolah SMKN 1 Siantar Simalungun.


(Syam Hadi Purba Tambak)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum