Breaking News

PTPN IV Unit Kebun Balimbingan, Terapkan Sanksi Tegas kepada Karyawan Yang Langgar SOP

Jelajah Hukum Simalungun


Demi mencapai target produksi yang maksimal,kebun unit balimbingan setiap apel pagi selalu menekankan agar melaksanakan tugas sesuai yang tertera dalam SOP, terutama bagi karyawan panen.



Hal ini ditegaskan Manager unit kebun balimbingan Ipan Siahaan melalui Asisten SDM Hendra,saat bertemu dengan kru media di ruang kerjanya pagi ini. 


Ketika kru media menanyakan kepada Hendra tentang Isu yang beredar bahwa kebun unit balimbingan kerap memanen buah mentah Hendra mengatakan,itu tidak benar bang,kami selalu menerapkan kepada pemanen agar senantiasa taat dan mengacu kepada kriteria buah matang.


"Begitu juga brondolan kami tekankan agar senantiasa dikutip.Sampai saat ini kebun unit balimbingan dalam semester 1 masih mencapai nilai plus," katanya.


Di sela-sela perbincangan, ketika kru media menanyakan tentang sanksi bagi pemanen yang memanen buah mentah,Hendra mengatakan, bahwa setiap pemanen yang memanen buah mentah akan mendapat sanksi berupa peringatan dan denda sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan.


"Dalam melaksanakan tugas,para pemanen senatiasa diawasi dan dicatat oleh p2b,mandor panen,mandor 1 dan assisten tanaman.Jadi kecil kemungkinan bagi karyawan untuk memanen buah mentah," tuturnya.


Hendra membenarkan, terkadang ada juga terpanen buah yang tidak memenuhi kriteria untuk dipanen,namun itu kita sortir agar tidak sampai dimuat ke PKS demi menjaga kadar rendemen CPO.


"Namanya juga kita manusia bang,terkadang juga kan ada khilapnya,namun kita tetap memberikan sanksi sebagaimana yang telah di tetapkan dalam peraturan," ujar Hendra. 


Untuk menghindari terulangnya hal itu, maka kita setiap pagi tekankan kepada karyawan agar mengikuti SOP.


"Disamping mutu panen bagus karyawan juga tidak akan terkena sanksi," pungkas Hendra.


(Syam Hadi Purba Tambak)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum