Breaking News

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahasa 5 Raperda Inisiatif Dewan

Jelajah Hukum Sukabumi


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menegaskan, pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Tinggal menunggu tanggapan pemerintah daerah melalui Bupati Kabupaten Sukabumi.



Kemudian Raperda tersebut akan dibahas oleh Pansus DPRD, selanjutnya diajukan ke tingkat provinsi. Tahapan ini masih harus dilalui sampai Raperda disahkan menjadi Perda untuk nantinya dapat diterapkan.


Pembahasan kelima Raperda tersebut telah disampaikan ketua propemperda DPRD,dalam rapat paripurna yang digelar di Aula gedung DPRD Kabupaten Sukabumi


"Tadi ada 5 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan, diantaranya. Raperda tentang pendidikan, ketenagakerjaan, Pesantren, usaha mikro dan Raperda tentang keagamaan," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/10/2021).


Menurutnya, selain membahas 5 Raperda inisiatif DPRD. Pada rapat paripurna tersebut juga dibahas prihal penyertaan modal untuk agro usaha Tirta mandiri. Serta perihal mengenai Desa wisata.



Tadipun sambung dia, sudah ada penandatanganan dari Raperda organisasi peraturan daerah (OPD) melalui pansus satu,tentang OPD ada perubahan peningkatan kelas atau gred dan ada juga yang disatukan.


"Semuanya sudah melalui dari pada pansus satu dan sudah disetujui bersama, di tandatangani bupati tinggal dikirimkan ke provinsi Jawa barat untuk mendapatkan legalisasi," pungkasnya.


(Irwan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum