Jelajahhukum.com||Bekasi - Patar Sihotang,SH,.MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah, karena di duga tidak Profesional dan Prosedural dalam menangani kasus korupsi seperti yang di laporkan PKN ke Kapolres rembang tentang dugaan korupsi pada pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang Blora yang berpotensi merugikan keuangan negara," demikian di sampaikan Patar Sihotang, SH,.MH selaku Ketua Umum PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN di jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada tanggal 21 mei 2022 pukul 14.00 Wib sampai pukul 17.00 WIB.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan propam Polda Jawa tengah Karena di di duga Melanggar perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana dan Kode Etika dan Profesi Kepolisian RI seperti di maksud pada perkap nomor 14 tahun 2011 pasal 7 dan tidak sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan berkeadilan.
Patar Sihotang memaparkan fakta-fakta, antara lain bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021 Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah melaporkan Dugaan Korupsi di Instansi Pekerjaan Umum dengan modus merubah Speksifikasi Tulangan Besi saluran U-Ditch dan tutup U-Ditch, sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun data awal proyek tersebut adalah Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA yang di menangkan PT. BUT TIR BAS yang beralamatkan di Jln. Mayjend Panjaitan No.xxxxx Banjarnegara — Banjarnegara (Kab) Jawa Tengah dengan NPWP Nomer 02 625 551 3-xxxx 000, dengan harga Penawaran Rp 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang.
Bahwa Hasil Investigasi Tim PKN ke lapangan telah di temukan penyimpangan, antara lain Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya (Hancurnya) Penutup U- Ditch di depan Terminal Type C Sulang Kabupaten Rembang, lalu selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut, lebih teliti dengan pengambilan sample Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda.
Dengan berbekal alat rekam (Video/Foto), meteran dan sketmat digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi. Membenarkan bahwa ditemukan kondisi penutup U-Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang, kurang lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai.
Selanjutnya, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 bahwa Seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm ulir. Tetapi fakta yang ada di lokasi rata-rata yang dipakai adalah besi ukuran 8 mm polos, sehingga mengakibatkan di beberapa lokasi hancur dan terjadi penyimpangan spesifikasi Pekerjaan dan Mark up Harga material besi dan Bahan Beton.
Patar menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021 ,PKN menerima Surat dari Polres Nomor B/SP2HP/323/X/2021/RESKRIM Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) dan pada Tanggal 10 November 2021, PKN menerima Surat Undangan Permintaan Klarifikasi dan selanjutnya, kami Tim PKN menghadiri Undangan dan memberikan keterangan sebagai Pelapor Pada tanggal 15 November 2021 di Ruang Satreskrimsus Tipikor Polres Rembang dan selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2021,PKN menerima Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP ) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM yang intinya menyatakan bahwa Pekerjaan Preservasi Pelebaran jalan Rembang Blora adalah Pekerjaan yang di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bukanlah di lakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa tengah. Bahwa semenjak tanggal 15 Desember 2021 Sampai sekarang 18 Mei 2022 sudah 5 Bulan tidak ada lagi perkembangan dan tidak jelas.
Patar pun menyampaikan, karena Laporan PKN sudah mangkrak 5 bulan tidak jelas bagaimana perkembangannya, maka PKN sesuai dengan amanat pasal-pasal 6 dan 9 peraturan kepala kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011, PKN melaporkan Kasus ini kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah dengan harapan PKN agar terlaksana Visi Presisi dari Kapolri, agar Profesional Polri benar-benar tercapai dan terlaksana.
"Karena tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis," demikian di sampaikan Patar Sihotang pada penutupan acara konferensi pers sambil menunjukkan Bukti laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri.
(Tim)
Social Header