Breaking News

IPWL GMDM BAKORNAS Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus Pengrusakan Bendera Merah Putih di Polres Bogor


Jelajahhukum.com||Bogor - Peristiwa perusakan bangunan dan prasarana di kantor sekretariat IPWL GMDM DPW BOGOR dan insiden penyobekan Bendera Merah Putih sampai detik ini belum ada titik terang, Kamis (13/10/2022).

Terkait adanya laporan polisi nomor : LP/B/802/V/2022/JBR/ R ES BGR tertanggal 07 Mei 2022 a/n pelapor IPWL GMDM DPW KAB BOGOR dan telah terbitnya surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/699/V/2022/RESKRIM tertanggal 16 Mei 2022, Kasus penyobekan Lambang Negara Bendera Merah Putih du Bukit Alisano tetap berlanjut.

Perusakan atas Bendera Merah Putih serta atribut kelengkapan organisasi IPWL GMDM BAKORNAS DPW BOGOR berikut bangunan saung bersama tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok oknum warga yang merasa terusik atas keberadaan organisasi yang bergerak dalam rehabilitasi korban pengguna narkoba.

Saung bersama yang berlokasi di Kampung Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor tersebut, diduga dirusak pada tanggal 30 April 2022 sekitar pukul 14:30 WIB.

"Assalamu'alaikum, salam sejahtera, salom. Saya menyampaikan giat hari ini, Kamis tanggal 13/10/2022, yang dikawal insan pers dan dihadiri perwakilan GMDM Kota Depok untuk berkunjung serta mempertanyakan perkembangan kasus (LP) IPWL GMDM BAKORNAS DPW KAB BOGOR terkait pengrusakan sekretariat dan lambang negara yaitu bendera merah putih, sampai detik ini belum ada titik terangnya," tutur Ketua Rafles.

"Saya berharap Polres Kab Bogor dapat cepat menangani, mengungkap dan memberi tindakan hukum sebagaimana mestinya terhadap para pelaku hingga aktor intelektualnya serta mengungkap dibalik motif insiden perusakan dan perobekan lambang negara tersebut," tambah Rafles kepada awak media.

Dilain sisi, Kuasa hukum IPWL GMDM BAKORNAS DPW Kabupaten Bogor menambahkan, dalam hal ini menyangkut permasalahan lambang negara (Bendera Merah Putih) yang dirobek oleh beberapa oknum di cijeruk kenapa tidak ada tindak lanjutnya, ini permasalahan bendera merah putih yang sudah dirobeknya, dimana rasa nasionalisme kita.

"Saya hanya minta atensinya kepada Kapolres, Kapolda dan seterusnya untuk atensinya terkait hal tersebut. Karena negara kita ini, negara hukum bukan negara rimba," ungkap Kuasa Hukum Rudy Mustafa S.H dan Farel Junius Simatupang S.H.

Dalam kasus pengrusakan dan perobekan Lambang Negara Bendera Merah Putih, Sekjen IPWL GMDM BAKORNAS DPW Kabupaten Bogor yang biasa dipanggil bang fino pun angkat bicara.

"Saya sangat menyesalkan dan mengutuk keras atas adanya perusakan atribut, sarana berkumpul suatu organisasi resmi, terlebih lagi adanya perusakan atau penyobekan terhadap bendera merah putih yang merupakan suatu simbol negara tercinta yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu dengan pengorbanan darah hingga nyawa demi mengibarkan bendera merah putih tersebut," tegasnya.

Adapun Srikandi dari IPWL GMDM BAKORNAS DPW Kabupaten Bogor ikut menyuarakan, Jujur ya, saya miris mendengar berita ini yang terus bergulir seperti bola liar.

"Saya mendengar adanya laporan ke pihak polres kabupaten bogor tetapi tidak di tanggapi dengan baik. Alangkah baiknya pemerintahan desa atau polres kabupaten bogor memediasi antara GMDM dengan pihak perusak ya, bisa lebih harmonis dan menjalin silaturahmi dengan baik. Mudah-mudahan kedepannya kasus ini segera selesai dan segera mungkin untuk di tangani oleh pihak polres kabupaten bogor sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Ketua Srikandi Teh Neng.

Reporter:Hilman

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum