Breaking News

Sembilan Bintang Angkat Bicara Terkait Kalimat Plt Bupati Bogor Terhadap Al-Qur'an

(Foto: Ahmad Syaughi Akbari, S.H., dari tim kantor hukum sembilan bintang)


Jelajahhukum.com|| Bogor - Kalimat yang digumamkan oleh Plt. Bupati Bogor telah meramaikan jagat raya. Pasalnya kalimat yang dilontarkan telah menyakiti umat islam pada umumnya, terkait "Saya injak al-qur'an bila ada jual beli jabatan di pemkab bogor".

Ahmad Syaughi Akbari, S.H., dari tim kantor hukum sembilan bintang, menyoroti pernyataan Plt. Bupati tersebut, Selasa (28 Februari 2023).

Perbutan tersebut dipandang sebagai penghinaan dan/atau penistaan terhadap umat islam, karena tidak pantas seorang umara atau pemimpin mengucapkan kalimat tersebut didalam atau disaat menjalankan pekerjaan. Apalagi konon dia sendiripun muslim.

Dan disamping itu negara kita adalah negara hukum, hal itu telah termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang dasar 1945 bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum". Berangkat dari pemahaman tersebut, maka perlu kami sampaikan bahwa siapapun orangnya dan bagaimanapun latar belakangnya wajib mentaati hukum dengan segala konsekuensinya.

Didalam Pasal 1 UU No. 1 / PNPS / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama, telah menegaskan bahwa bilamana siapa saja berani melakukan penodaan terhadap agama bisa dikenai sanksi pidana selama 5 Tahun penjara. Selain itupun diatur secara eksplisit didalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Dari pandangan tersebut, sangat disayangkan pernyataan Plt. Bupati tersebut. Apalagi konon beliau merupakan santri lulusan dari Pondok Pesantren Nurul Haq Cisarua, namun hal itu tidak dicerminkan melalui perilaku dan ucapannya. Maka itu sebelum beliau di azab didunia dengan digulung oleh Allah Subhanawata'ala sebagaimana firmannya yaitu :

وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar : 67)

Apalagi ia mengaku seorang muslim yang taat, hal itu bertentangan dengan firman Allah yaitu :

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang yang beriman, mereka berkata, ‘Kami telah beriman’. Tetapi apabila mereka kembali kepada syaithan-syaithan (para pemimpin) mereka, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok’.” (QS. Al-Baqarah : 14)

Dan terkait permintaan maaf yang ia sampaikan dirasa percuma, jika kita kembali firman Allah, yaitu :

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 66)

Sebelum hal itu terjadi, penting bagi kita semua sebagai warga bangsa untuk menghukum pemimpin yang sudah tidak menghargai keberadaan Tuhannya dan tidak menghormati kerukunan umat beragama. Maka dengan ini , saya tegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menindak tegas perbuatan dari Plt. Bupati Bogor sebagaimana criminal justice system atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Ahmad Syaughi Akbari, S.H., Bidang Hukum Keagamaan di Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum