Breaking News

Tim Saber Pungli Ringkus 10 Orang Pelaku yang Diduga Lakukan Pungli di Kawasan Wisata Kabupaten Sukabumi

 


SUKABUMI, jelajahhukum.com - Momen ramainya kunjungan wisata ke kawasan pantai pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan sejumlah uang kepada para wisatawan yang tidak ada dasar hukumnya.

Tim Pokja penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi telah berhasil mengamankan 10 orang yang diduga telah melakukan kegiatan pungutan liar kepada para wisatawan, Selasa (25/04/23).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Ketua Saber pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Septa Firmansyah mengatakan kepada awak media, para pelaku diamankan dari tiga lokasi yaitu dikawasan pantai Palampang Geopark Ciletuh Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas, Kawasan wisata Curug Marinjung Kecamatan Ciemas dan Jalan raya Gunung Sumping Desa Citepus Kecamatan Palabuharatu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

“Modus dari para pelaku ini yaitu memungut retribusi dengan alasan untuk parkir dan kebersihan, sedangkan di Palabuhanratu para pelaku memungut uang kepada para wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal uang antara Rp 5000 sampai dengan Rp 10.000.- ,” ungkap Septa kepada awak media.

Kemudian Septa menjelaskan, dari lokasi Pantai Palampang pihaknya mengamankan U, US dan D dengan barang bukti uang sebesar Rp 4.498.000,- (empat juta empat ratus sembilan puluh delapan) rupiah, dari lokasi Curug Marinjung telah diamankan dua orang berinisial R, S, dan RU dengan barang bukti sebesar Rp 780.000.- (tujuh ratus delapan puluh ribu) rupiah, sedangkan dari lokasi Jalan Raya Gunung Sumping, petugas mengamankan 4 empat orang masing-masing A, D, DE dan I, dengan barang bukti sejumlah uang.

“ Kepada para pelaku pungli, pihak kami akan melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan pihak Pokja Yustisi,” pungkas Kompol Septa Firmansyah.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum