Breaking News

Abaikan Standar Sekolah Sehat, DPD PPLHI Kota Cilegon Angkat Bicara


MERAK, jelajahhukum.com - Ketua DPD PPLHI (Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia) Kota Cilegon Nina menyikapi adanya penumpukan aset berupa peralatan penunjang kegiatan belajar meliputi kursi meja yang bertumpuk di area lingkungan Sekolah.

Diketahui salah satu sekolah negeri yang berada dikota Cilegon terkesan mengabaikan standar sekolah sehat didalam lingkup sekolah, Kamis (04/05/2023).

Nina selaku Ketua DPD PPLHI Kota Cilegon saat ditemui oleh awak media mengatakan, setiap sekolah negeri maupun swasta harus mengutamakan standar mutu sekolah, baik itu sarana prasarana maupun Usaha Kesehatan Sekolah.

"Usaha Kesehatan Sekolah bertujuan meningkatkan kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup-bersih sehat (PHBS) dan lingkungan sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan peserta didik mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang optimal," ungkap Nina.

Sesuai dengan tujuan UKS, maka untuk memenuhinya UKS menerapkan tri program (Trias UKS) yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.

"Secara keseluruhan, kebersihan, dan keasrian sekolah adalah tanggung jawab bersama dari setiap warga sekolah. Selain guru dan siswa, pemeliharaan dan perwujudan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan asri tidak lepas dari peran Orang Tua, Swasta, Lembaga Masyarakat maupun Pemerintah," tutupnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum